DPP Golkar Tunjuk Hasanuddin Masud Jadi Ketua DPRD Kaltim, Sekretaris Golkar: Kami Belum Terima Fisik Suratnya

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 20:30 WIB
M Husni F
M Husni F

SAMARINDA - Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M Husni Fahruddin atau disapa akrab Ayub menegaskan saat ini pihaknya belum terima surat fisiknya DPP Golkar terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Makmur HAPK diganti Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim. 

"Secara fisik kami belum terima suratnya. Saya saja menerima surat PAW itu dari teman-teman wartawan yang mengirim ke saya," jelas Ayub, Sabtu (19/6/2021). 

Ayub menambahkan dirinya tak bisa berkomentar lebih banyak atas benar atau tidaknya Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK diganti. Ia pun berjanji akan beri penjelasan ebih lanjut bila surat DPP Golkar sudah diterimanya. 

Meski begitu, Ayub menjelaskan bahwa setiapbPAW kader partai Golkar sebagai anggota maupun jabatan DPRD harus melalui mekanisme aturan yang berlaku di pemerintahan maupun di partai. 

"Ada mekanisme yang harus ditempuh bila ada PAW anggota partai Golkar di DPRD. Yang sesuai dengan aturan pemerintahan, tata tertib di DPRD dan aturan partai," katanya. 

Sementara itu, dalam aturan tata tertib bahwa pimpinan DPRD bisa diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir jika ia meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD, atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. 

Dalam ketentuan Pasal 36 ayat (3) PP 12/2018 tentang Pedoman Tatib DPRD juncto Pasal 24 ayat (4) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRD Provinsi Kaltim, disebutkan secara eksplisit bahwa, pimpinan DPRD diberhentikan dalam dua kondisi, melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan dan partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Akademisi Universitas Mulawarman Fakultas Hukum Herdiansyah Hamzah disapa akrab Castro menjelaskan secara prosedural, partai politik asal memang memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya sebagai pimpinan DPRD.

"Namun demikian, seharusnya partai politik asal juga harus punya alasan yang rationable dan memadai untuk mengganti anggotanya sebagai pimpinan DPRD. Bukan asal main ganti begitu saja," kata Castro. 

"Sebab sejak saat anggotanya diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan DPRD, maka sesungguhnya partai politik sudah menghibahkan anggotanya untuk kepentingan rakyat. Jadi ada hak publik yang mesti dipertimbangkan juga. Untuk itu, mesti jelas apa alasan penggantiannya," sambung Castro. 

Sebelumnya, sebuah surat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar beredar terkait digantinya Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh Hasanuddin Masud. 

Surat tersebut bernomor B-600/GOLKAR/VI/2021 dengan perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024. Dengan tanda tangan Ketua Umum Airlangga Hartarto. 

Dalam surat tertanggal 16 Juni 2021 itu memuat bahwa DPP Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara H Hasanuddin Masud S.Hut, ME.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X