Aturan Jarak Terdekat Rugikan Siswa, Percuma Nilai Tinggi kalau Rumah Jauh dari Sekolah

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 13:48 WIB
Suasana PPDB di Balikpapan.
Suasana PPDB di Balikpapan.

Jika tidak diterima, siswa yang sudah mendaftar satu kali melalui PPDB daring pada jalur zonasi, maka tidak bisa lagi mendaftar di sekolah lain.

 

BALIKPAPAN-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu memunculkan masalah setiap tahunnya. Mulai pendaftaran yang dilaksanakan secara daring hingga mekanisme seleksi dengan sistem zonasi. Cara ini dinilai memunculkan ketidakadilan bagi calon siswa yang berdomisili jauh dari sekolah.

Tahun ini, pelaksanaan PPDB untuk jenjang pendidikan SMA/SMK berlangsung pada 15–18 Juni sedangkan jenjang pendidikan SD dan SMP, mulai 17–25 Juni. Sistem pendaftarannya dilaksanakan secara daring (online). Melihat permasalahan yang terjadi setiap pelaksanaan PPDB setiap tahunnya itu, Perkumpulan Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (Stabil) membentuk Koalisi Gabungan Masyarakat Sipil.

Mereka membuka layanan PPDB online secara independen. Layanan konsultasi dan bantuan teknis itu dikhususkan kepada orangtua siswa yang kesulitan mengikuti prosedur pendaftaran PPDB secara daring. Koordinator Koalisi Gabungan Masyarakat Sipil Hery Sunaryo mengungkapkan, ada beberapa persoalan pada proses PPDB tahun ini.

Di antaranya, pengaturan penerimaan siswa secara daring. Yang membuat orangtua siswa kesulitan dalam memindai dan mengunggah dokumen persyaratan. Belum lagi, persoalan mengenai pendaftaran yang hanya dilakukan satu kali saat mendaftar berbasis zonasi. “Ada juga masyarakat yang mengeluhkan anaknya nilainya tinggi, tapi karena rumahnya jauh dari sekolah, akhirnya kesulitan untuk mendapatkan sekolah,” katanya kepada Kaltim Post, Jumat (18/6).

Hery menuturkan, selain menghubungi via telepon, orangtua siswa juga datang ke sekretariat koalisi di Kompleks Bumi Rengganis, Blok 2A, Nomor 85, RT 35, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan. Orangtua siswa minta dibantu mendaftarkan anaknya melalui daring. Lanjut dia, persoalan PPDB tahun ini kembali terjadi karena masih menggunakan regulasi lama. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jalur pendaftaran PPDB yang diatur dalam regulasi tersebut adalah jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Lalu jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dengan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Serta jalur prestasi apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

Pada Pasal 42 Permendikbud 44/2019 diterangkan, kebijakan atau peraturan daerah (perda) dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada peraturan menteri tersebut. Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam peraturan menteri itu. “Makanya dengan mengamati PPDB tahun 2021, khususnya di Balikpapan, kami memberikan catatan. Terutama pada jalur zonasi,” terang Herry.

Dia menjelaskan, regulasi jalur zonasi PPDB daring yang hanya menggunakan indikator jarak terdekat dari rumah ke sekolah sangat merugikan siswa. Terlebih, bagi warga di kelurahan yang tidak memiliki SMP maupun SMA/SMK. Apalagi, khusus jenjang SMP, kebijakan zonasi hanya didasarkan jarak terdekat. Tanpa tambahan nilai potensi akademik siswa. “Biar anak pintar tapi tempat tinggal orangtuanya jauh dari sekolah, akan sulit diterima,” katanya.

Hery mencontohkan, calon peserta didik yang berdomisili di Kelurahan Pandansari dan Kelurahan Baru Ilir (Jalan Dahor) di Kecamatan Balikpapan Barat, lalu Kelurahan Baru Ampar di Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kelurahan Karang Rejo di Balikpapan Tengah. Di kelurahan tersebut, kata dia, tidak memiliki SMP. Sementara bagi calon peserta didik yang ingin menggunakan jalur zonasi, jarak rumah dengan SMP cukup jauh. Sehingga, menurutnya kebijakan terkait jarak rumah akan terlihat aneh. Karena tidak dibarengi dengan daya tampung siswa pada tiap jenjang sekolah.

Ditambah lagi, siswa yang sudah mendaftar satu kali melalui daring pada zonasinya, apabila tidak diterima, tidak bisa lagi mendaftar di sekolah lain. Sebab, server akan secara otomatis menolak. “Ini yang membuat kekhawatiran warga untuk mendapatkan pendidikan untuk anaknya. Apalagi di saat pandemi yang saat ini terjadi,” terangnya. Dengan demikian, kelurahan yang ada di tiga kecamatan tersebut bisa dijadikan studi kasus mengenai permasalahan pelaksanaan PPDB ini. Dengan melihat jumlah SD dan SMP, dan tingkat kelulusannya, lalu dibandingkan dengan jumlah ruang kelas SMP dan SMA/SMK di kelurahan tersebut.

“Apakah berbanding lurus dengan adanya sekolah jenjang SMP/SMA/ SMK yang sudah ada? Akan terlihat diskriminasi bagi warga di kelurahan tertentu yang tidak ada sekolah. Dengan diterapkannya kebijakan yang hanya didasarkan pada jarak terdekat,” kritik Herry. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa pentingnya Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim bersama DPRD dan masyarakat merumuskan kebijakan PPDB yang akan datang. Kemudian mencari pola yang tepat dalam mengimplementasikan Permendikbud 44/2019.

“Kami akan membuat rekomendasi yang akan kami diskusikan dengan kawan-kawan. Dan akan kami serahkan kepada Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim. Untuk dijadikan masukan sebagai bahan evaluasi ke depannya,” ucapnya. Selain itu, pihaknya berharap, PPDB jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak terhormat. Semisal karena dekat dengan pejabat, atau karena orangtua siswa itu adalah pejabat, atau anak pejabat, maka bisa mendapatkan sekolah dengan mudah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X