DJP Kaltimra Kejar Penerimaan lewat M-Pajak

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 13:34 WIB
Apresiasi buat Kaltim Post.
Apresiasi buat Kaltim Post.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) tampaknya harus bekerja ekstra untuk mewujudkan target penerimaan tahun ini. Sebab hingga 17 Juni 2021, penerimaan yang dicatatkan baru sebesar Rp 6,39 triliun atau 31,88 persen dari target senilai Rp 20,04 triliun.

BALIKPAPAN - Kepala Kanwil DJP Kaltimra Max Darmawan mengatakan, kondisi pandemi yang belum terkendali menjadi penyebab utama penurunan penerimaan pajak. Sepanjang semester I 2021 kondisi perekonomian belum stabil sehingga banyak wajib pajak yang mengalami penurunan pendapatan.

“Tahun lalu karena Covid-19 baru menjangkiti Indonesia di bulan Maret, makanya belum berdampak di triwulan pertama. Saat ini kondisinya berbeda. Dibandingkan tahun lalu, Kanwil DJP Kaltimra mengalami pertumbuhan negatif sebesar 25,62 persen,” ungkapnya saat menggelar media gathering di Kanwil DJP Kaltimra, Kamis (17/6).

Sedangkan untuk capaian penerimaan DJP secara nasional sebesar Rp 515,98 triliun atau 41,96 persen dari target Rp 1.229,58 triliun. Penerimaan pajak nasional mengalami pertumbuhan negatif sebesar 3,36 persen dibandingkan tahun lalu.

Adapun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kaltimra yang menempati urutan tiga besar penerimaan yaitu KPP Pratama Samarinda Ulu (36,09 persen), KPP Pratama Balikpapan Timur (35,54 persen) dan KPP Madya Balikpapan (34,67 persen). “Penyumbang setoran utama masih dari sektor batu bara dan kelapa sawit,” bebernya.

Max menyebut kondisi ekonomi belum pulih dan kinerja impor masih turun. Sehingga, pendapatan dari ekspor-impor kurang begitu bagus. Kendati demikian, pihaknya terus mendorong agar penerimaan bisa optimal. “Kami memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan menghadirkan aplikasi pajak. Yakni M-Pajak,” katanya.

Aplikasi ini resmi diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan layanan perpajakan bagi wajib pajak. “M-Pajak menghadirkan berbagai kemudahan dalam satu genggaman gawai. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M-Pajak yang telah tersedia di Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk perangkat iOS,” katanya.

Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat membuat kode billing dengan cepat dan mudah, serta menemukan lokasi kantor pelayanan pajak terdekat. Aplikasi ini juga menyediakan layanan rujukan peraturan dalam menu direktori peraturan. “Kami harapkan upaya ini bisa mendorong penerimaan,” ujarnya.

Masih di tempat yang sama, DJP Kaltimra menobatkan Kaltim Post sebagai media terbaik di Kaltim dalam penyampaian pesan perpajakan ke masyarakat. “Media adalah perpanjangan tangan kita ke masyarakat. Kaltim Post kami pilih sesuai dari survei dan penilaian yang kami lakukan,” tutupnya. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X