Dugaan Tambang Ilegal yang Bermodus Pematangan Lahan, Pemkot Ditantang Tunjukan Taji

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 11:09 WIB
MINTA KEJELASAN: Kerusakan lingkungan karena tambang ilegal yang merajalela, menjadi PR bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bisa menegakkan aturan.
MINTA KEJELASAN: Kerusakan lingkungan karena tambang ilegal yang merajalela, menjadi PR bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bisa menegakkan aturan.

Pematangan lahan di Jalan Parikesit II, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, ditengarai hanya sebagai akal-akalan, demi memuluskan pengerukan “emas hitam”. Ada beberapa informasi yang menyebut bahwa pengangkutan batu bara sudah pernah dilakukan.

 

SAMARINDA–Selain dugaan tambang tanpa izin, dugaan lain mengemuka setelah penindakan yang dilakukan pekan lalu. Indikasi adanya kejahatan yang melibatkan oknum pejabat publik mencuri perhatian berbagai kalangan.

Meski belum menerima laporan resmi dari Dinas Pertanahan dan Satpol PP Samarinda, rupanya Korps Bhayangkara ikut turun tangan. Menyelidiki temuan yang disebut-sebut telah beraktivitas sejak enam bulan terakhir.

Tak hanya dari aparat penegak hukum, temuan itu memantik perhatian para aktivis lingkungan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim salah satunya.

Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang angkat bicara. Dia mengatakan, jika kegiatan tambang ilegal dengan dalih pematangan lahan sudah modus lama yang kerap dilakukan. Namun, hingga kini masih banyak penjahat lingkungan yang masih melenggang bebas. "Itu (pematangan lagan) hanya modus untuk melancarkan operasi kejahatan lingkungan. Sebenarnya bisa direspons dan diantisipasi dengan Pemkot Samarinda selaku pemerintah setempat. Bisa pertanyaan ke perangkat daerah terkait, termasuk ke ESDM Kaltim. Ada tidak pelaporan soal temuan batu bara atau mineral di situ," ungkapnya.

Jika tidak ada pelaporan yang dilakukan, indikasi tambang ilegal akan jauh lebih menguat. Terlebih dalam kegiatan pematangan lahan tanpa mengantongi izin.

Adanya perusahaan yang menjadi pelaksana kegiatan di atas tanah milik tiga orang itu pun menjadi pertanyaan mendasar Rupang. Bisa jadi, dua perusahaan (PT Cahaya Ramadan atau PT Keshav Timur) hanya sebuah perusahaan abal-abal. Pemkot dan Polresta Samarinda harusnya mencari tahu perusahaan tersebut.

"Tiga pemilik dikoordinasikan dengan satu perusahaan, itu siapa yang kontak perusahaan, siapa yang berikan SPK (surat perintah kerja). Jadi yang diperiksa tidak hanya perusahaan tersebut, tapi pemilik lahan dan pihak kelurahan juga harus dimintai keterangan dan pertanggungjawaban," jelas Rupang.

Terkait adanya dugaan pejabat publik yang terlibat, Rupang menantang Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk bisa mentransparasikan kejadian yang sebenarnya. Jika terbukti adanya pelanggaran dan keterlibatan pejabat publik, lanjut Rupang, sanksi tegas harus segara diberikan.

"Kami menantang wali kota untuk bisa memberikan sanksi ke pejabatnya jika terbukti ada pelanggaran lingkungan dan rusaknya fasilitas publik. Dan, memastikan Samarinda bebas tambang ilegal," tegasnya.

Rupang juga menilai, setidaknya ada dua bentuk pelanggaran yang terjadi. Melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba Nomor 3/2020.

"Jika tidak ada izin lingkungan, sudah sangat jelas melanggar Pasal 139 UU 32/2009. Belum lagi Pasal 158 UU Minerba. Itu sudah sangat jelas sanksi pidana," kuncinya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X