Suu Kyi Dilarang Dapat Bantuan Uang

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 11:00 WIB
Aung San Suu Kyi
Aung San Suu Kyi

Junta militer melarang tim hukum memberikan bantuan uang untuk pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi. Dalam sidang di Naypyitaw, Senin (7/6), Suu Kyi mengatakan kepada tim hukumnya bahwa dia butuh uang tunai untuk membeli makanan, obat-obatan, serta kebutuhan sehari-hari lainnya selama menjadi tahanan junta.

Hal itu disampaikan salah satu anggota tim hukum Suu Kyi, U Kyi Min, Rabu (16/6). Tim hukum Suu Kyi mengirim 5 juta kyat atau sekitar Rp 43 juta melalui polisi.

Namun, saat sidang di pengadilan baru-baru ini, polisi mengembalikan uang ke tim hukum dan mengatakan bantuan uang kas untuk penasihat negara itu tak diizinkan junta.

"Polisi mengembalikan uang. Faktanya Daw Aung San Suu Kyi hanya tertuduh bukan seorang tahanan. Dia tidak hukum atas tindakan kriminal. Saya bilang ke polisi bahwa saya akan meminta izin secara resmi melalui surat untuk mengirim uang," ujar U kyi Win mengutip The Irrawaddy.

Tim hukum juga mengirim makanan termasuk nasi dan minyak goreng pada 8 Juni via polisi ke pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) itu.

Namun, tampaknya ada keterlambatan saat pengiriman paket makanan ke Suu Kyi. Dia mengatakan kepada pengacaranya beberapa barang mudah rusak, termasuk roti yang telah berjamur.

Barang-barang untuk memenuhi kebutuhan Suu Kyi dan delapan tahanan lainnya, juga anjingnya, Taichido.

Dalam sidang Selasa (15/6) lalu, Suu Kyi disebutkan terlihat tenang. Ia ingin membela diri terhadap tuduhan yang diajukan kepadanya. Dia mengingatkan pengacaranya untuk bersabar dan terus melakukan pembelaan secara komprehensif.

Tim hukum diizinkan bertemu Suu Kyi, Presiden Myanmar yang dikudeta U Win Myint, dan Ketua Dewan Naypyitaw Myo Anung sebelum sidang digelar.

Junta diketahui mengajukan sejumlah tuntutan kepada Suu Kyi. Dua di antaranya di bawah pasal 25 UU Penanggulangan Bencana Alam, pasal 8 UU Ekspor dan Impor, pasal 67 UU Telekomunikasi, Pasal 505(b) Hukum Pidana soal penghasutan, UU Rahasia Resmi dan UU Pemberantasan Korupsi.

Selasa lalu, jaksa menghadirkan saksi dari pihak penuntut dalam kasus Hukum Penanggulangan Bencana Alam terhadap Suu Kyi. Selain itu, soal kasus penghasutan terhadap para petinggi sah Myanmar yang dikudeta.

Ketiganya didakwa dengan tuduhan hasutan atas dua pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh Komite Eksekutif Pusat NLD setelah penangkapan mereka.

"Mereka ditahan sejak 1 Februari. Bagaimana mereka bisa terlibat dalam mengeluarkan pernyataan itu? Tidak jelas siapa yang merilis pernyataan tersebut. Tidak mungkin penuntut dapat mengajukan bukti kuat dalam kasus itu," kata seorang pengacara.

Tim hukum Suu Kyi berharap persidangan selesai pada 26 Juli, karena lima kasus terhadapnya dianggap "sederhana". Sidang dijadwalkan setiap Senin dan Selasa

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X