SEMENTARA, Suvervisor Public Relations dan coordination PT Kobexindo Cement Wiliam menyebut, terkait perizinan TKA, prosesnya dimulai dari rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Kemudian lanjut ke izin mengunakan TKA, yang dilanjutkan bayar pajak. “Setelah ini baru dibilang TKA dapat disebut memenuhi syarat bekerja,” ucapnya.
Adapun Manajer Legal Riki, menanggapi terkait mekanisme penggunaan alat berat yang memang didatangkan dari luar negeri. Dia mengaku sudah membayar pajak alat berat ketika sampai di Indonesia. “Kami sudah buat permit alat berat ketika sampai di Kutim. Kami belum melakukan konstruksi bangunan. Baru pematangan lahan,” bebernya.
Dia mengaku sudah memiliki amdal untuk pembangunan pabrik dan terminal khusus, yang dulu disebut pelabuhan khusus. Kebetulan pekerjaan sudah dimulai membuat causeway. “Kami juga punya izin dari DPTSP Kaltim untuk pemanfaatan kayu. Termasuk izin pemanfaatan kayu (IPK),” paparnya.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan mengatakan, pihaknya pernah mendatangi kantor Imigrasi Kaltim. Hasilnya, hanya ada 13 WNA yang mendaftarkan kedatangannya. Itu untuk semua jenis visa. “Tapi, informasi dari Disnaker ada 28 TKA yang didaftarkan Kobexindo. Ini semua harus diklarifikasi, agar jelas,” singkatnya. (dq/ind)