PENAJAM - Remaja 15 tahun, sebut saja Mawar di Penajam Paser Utara (PPU) jadi korban nafsu bejat ayah tirinya. Hal itu terjadi sejak 2017, ketika korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Perbuatan bejat itu terungkap ketika ingin melakukan operasi usus buntu. Saat melakukan skrining sebelum operasi, baru diketahui Mawar telah hamil, dengan usia kandungan dua bulan.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo menerangkan, ketika korban ditanya soal kehamilan tersebut. Barulah Mawar mengakui bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya.
“Korban menuruti semua nafsu ayah tirinya di bawah ancaman,” bebernya kepada wartawan. Tersangka berusia 46 tahun itu pun diciduk polisi tanpa perlawanan pada Selasa (15/6) sekira pukul 20.00 Wita. “Ibu korban tidak terima anaknya jadi korban nafsu bejat suaminya,” katanya.
Dikatakan, korban mengalami pencabulan pertama kali saat masih di sekolah dasar. Aksi tersangka terus berlangsung hingga Melati duduk di kelas IX. “Dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan sering kali oleh tersangka,” paparnya.
Saat ini, korban sedang berada di rumah sakit. Sementara ayah tirinya telah diciduk polisi. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai perlindungan anak.
“Tersangka telah mengakui semua perbuatannya, dan kini telah dijebloskan ke tahanan Polsek Penajam. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar daster warna merah dan celana dalam milik korban,”pungkasnya. (asp/kri)