Gaji Ke-13 ASN Belum Jelas, Kemungkinan Anggaran Dialihkan untuk Kegiatan Lain

- Jumat, 18 Juni 2021 | 12:41 WIB
KEUANGAN: Pembayaran gaji ke-13 masih menunggu transfer dari pusat. Sebab, DAU yang dikirim tak sesuai harapan.
KEUANGAN: Pembayaran gaji ke-13 masih menunggu transfer dari pusat. Sebab, DAU yang dikirim tak sesuai harapan.

Aparatur sipil negara (ASN) Penajam Paser Utara (PPU) meradang. Pasalnya, selain karena insentif terhambat hingga empat bulan, pemberian gaji ke-13 belum jelas. Padahal, dari 10 kabupaten/kota, hanya PPU yang belum mencairkan gaji ke-13.

 

PENAJAM - Kepala Badan Keuangan (BK) PPU Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, transfer dana alokasi umum (DAU) dari pusat ke PPU tidak sesuai harapan. Tak dapat menutup seluruh item, mulai pembayaran gaji bulanan, pos tunjangan penambahan penghasilan (TPP), hingga gaji ke-13 ASN.

“DAU yang ditransfer pemerintah pusat untuk PPU nilai kurang, sehingga tidak dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan,” bebernya.

Dia memerincikan, DAU yang diterima tahun ini hanya Rp 271 miliar. Padahal, tahun lalu Rp 280 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 9 miliar. Sementara kebutuhan gaji ASN se-PPU tiap bulan Rp 16,6 miliar, dana TPP Rp 12,6 miliar.

“Jadi, total keseluruhan mencapai Rp 29,2 miliar. Adapun dana yang ditransfer hanya Rp 22 miliar tiap bulan, jadi masih ada kekurangan Rp 7 miliar per bulan,” katanya.

Disinggung soal gaji ke-13, pria ramah tersebut mengaku belum bisa memastikan kapan akan dibayar. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu transfer dari pusat. “Harapannya akhir bulan ini sudah masuk, sehingga bisa langsung kami cairkan (gaji ke-13, Red),” sambung Tur Wahyu. 

Dikonfirmasi terpisah, salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengatakan pensiunan PNS sudah terima gaji ke-13 pada 4 Juni. Kemudian untuk polisi, sudah terima pada 7 Juni lalu.

“Di seluruh kabupaten/kota di Kaltim sudah dibayarkan (gaji ke-13), kenapa hanya PPU yang belum?” tanyanya.

Diterangkan soal transfer dari pusat yang kurang, ASN tersebut menegaskan, soal gaji itu sudah dihitung oleh kementerian. Termasuk gaji ke-13, karena itu instruksi pemerintah pusat, dan Juni harus sudah dicairkan.

“Kalau untuk pembayarannya (gaji ke-13), saya kira cukup. Namun, kalau dialihkan untuk kegiatan lain, ya tidak akan cukup,” sesalnya. (asp/kri/k16)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X