Aparatur sipil negara (ASN) Penajam Paser Utara (PPU) meradang. Pasalnya, selain karena insentif terhambat hingga empat bulan, pemberian gaji ke-13 belum jelas. Padahal, dari 10 kabupaten/kota, hanya PPU yang belum mencairkan gaji ke-13.
PENAJAM - Kepala Badan Keuangan (BK) PPU Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, transfer dana alokasi umum (DAU) dari pusat ke PPU tidak sesuai harapan. Tak dapat menutup seluruh item, mulai pembayaran gaji bulanan, pos tunjangan penambahan penghasilan (TPP), hingga gaji ke-13 ASN.
“DAU yang ditransfer pemerintah pusat untuk PPU nilai kurang, sehingga tidak dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan,” bebernya.
Dia memerincikan, DAU yang diterima tahun ini hanya Rp 271 miliar. Padahal, tahun lalu Rp 280 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 9 miliar. Sementara kebutuhan gaji ASN se-PPU tiap bulan Rp 16,6 miliar, dana TPP Rp 12,6 miliar.
“Jadi, total keseluruhan mencapai Rp 29,2 miliar. Adapun dana yang ditransfer hanya Rp 22 miliar tiap bulan, jadi masih ada kekurangan Rp 7 miliar per bulan,” katanya.
Disinggung soal gaji ke-13, pria ramah tersebut mengaku belum bisa memastikan kapan akan dibayar. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu transfer dari pusat. “Harapannya akhir bulan ini sudah masuk, sehingga bisa langsung kami cairkan (gaji ke-13, Red),” sambung Tur Wahyu.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengatakan pensiunan PNS sudah terima gaji ke-13 pada 4 Juni. Kemudian untuk polisi, sudah terima pada 7 Juni lalu.
“Di seluruh kabupaten/kota di Kaltim sudah dibayarkan (gaji ke-13), kenapa hanya PPU yang belum?” tanyanya.
Diterangkan soal transfer dari pusat yang kurang, ASN tersebut menegaskan, soal gaji itu sudah dihitung oleh kementerian. Termasuk gaji ke-13, karena itu instruksi pemerintah pusat, dan Juni harus sudah dicairkan.
“Kalau untuk pembayarannya (gaji ke-13), saya kira cukup. Namun, kalau dialihkan untuk kegiatan lain, ya tidak akan cukup,” sesalnya. (asp/kri/k16)