51 KPU Habis Jabatan saat Mepet Coblosan, Ada Usul Perpanjangan Tugas hingga Selesai Tahapan

- Kamis, 17 Juni 2021 | 23:06 WIB

JAKARTA– Akhir masa jabatan (AMJ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pasalnya, ada banyak penyelenggara di daerah yang bakal menuntaskan pengabdiannya menjelang hari pemungutan suara.

Dari hasil pemetaan KPU RI, ada 51 daerah yang AMJ komisionernya habis pada Februari 2024 atau bulan saat coblosan dilakukan. Masing-masing 5 daerah di level provinsi dan 46 daerah level kabupaten/kota. Jika kurun waktunya ditarik ke Januari 2024 atau sebulan menjelang coblosan, angkanya mencapai 77 daerah. Sementara daerah-daerah lainnya pun akan berakhir pada kurun 2023–2024 atau selama tahapan pemilu berjalan.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, persoalan AMJ menjadi salah satu tantangan pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, dia menilai hal tersebut perlu diantisipasi. ”Jika dibiarkan berlangsung alamiah, ini nanti ada (KPU) yang berakhir jabatannya jelang hari H," ujarnya dalam diskusi persiapan Pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI (16/6).

Raka menjelaskan, perubahan pimpinan di waktu-waktu krusial berpotensi menimbulkan problem teknis. Sebab, ketika dilakukan pergantian komisioner, dikhawatirkan tak terjalin kesinambungan pekerjaan. Ada sejumlah konsekuensi yang berisiko terjadi.

Pertama bagi KPU RI. Para komisioner akan disibukkan dengan pembentukan sepuluh gelombang seleksi komisioner di daerah. Termasuk jika muncul gugatan bagi calon yang tidak puas. ”Di saat bersamaan (harus) mengelola tahapan pemilu," imbuhnya.

Konsekuensi kedua, lanjut Raka, penyelenggara di daerah berpotensi bekerja tidak fokus. Sebab, sebagian di antara mereka diprediksi akan sibuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi kembali. Ketiga, ketidaktertiban dalam proses tahapan bisa terjadi. Sebab, proses transisi penyelenggara terjadi bersamaan dengan tahapan yang masuk fase krusial.

Untuk itu, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar AMJ semua jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang. Hal tersebut berlaku untuk KPU se-Indonesia. ”Usulannya adalah sampai keseluruhan tahapan selesai," ucapnya. Selain menghindari persoalan selama proses tahapan, ke depannya akan menghasilkan AMJ yang serentak dan rekrutmen yang teratur secara nasional.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengamini hal itu. Dia mengakui, proses transisi di tengah tahapan yang berjalan membawa konsekuensi teknis. Di level pengawas sendiri situasinya tidak jauh berbeda. Dia mencontohkan, semua anggota Bawaslu kabupaten/kota akan habis masa jabatannya pada 2023. ”Padahal, mereka sudah menyelesaikan dua pertiga pekerjaan," ujarnya. Dia sepakat bahwa hal itu harus dicarikan solusinya. (far/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

THR-Gaji Ke-13 Cair Penuh, Sesuai Skema Kenaikan

Minggu, 17 Maret 2024 | 07:45 WIB

Ini Dia Desa Terindah nan Memesona di Jawa Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:25 WIB
X