PENYIDIK telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku kebakaran di Jalan Letjen Suprapto, Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Inisial B (18) didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan.
Yang bersangkutan kurang lebih sepekan menjalani pemeriksaan dan observasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda. Sehingga secara hukum, proses pidana dihentikan.
“Hasilnya mengalami gangguan kejiwaan,” terang Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi bersama Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Rabu (16/6). Saat ini, penyidik masih melakukan gelar perkara sebagai tahapan penyidikan.
“Nanti hasil gelar perkara kami sampaikan,” ungkap Totok yang pernah bertugas di Bidang Humas Polda Kaltim ini.
Diketahui, dalam musibah kebakaran Sabtu (5/6) malam pukul 23.00 Wita ada 31 unit rumah dilalap si jago merah, 21 di antaranya ludes terbakar, sementara 10 lainnya terdampak.
Kemudian satu orang dinyatakan tewas terbakar bernama Haruna (53). Korban merupakan ayah dari B. Ia disebut-sebut warga penyebab dari kebakaran tersebut. Sehingga, dibawa ke RSJ Samarinda untuk diperiksa kejiwaannya. (aim/ms/k15)