UPAYA untuk menegakkan Perwali Nomor 32/2017 tentang izin pematangan lahan rupanya tak semudah membalikkan telapak tangan. Meski telah diimbau dan lahan hingga alat berat disegel, pemilik lahan tak seluruhnya mengurus izin berkegiatan.
Dari lima lahan yang sebelumnya ditindak, hanya tiga yang kembali mengurus izin. Sedangkan dua lahan lainnya di Jalan HAMM Rifaddin masih acuh. Hingga kini, para pemiliknya tak pernah memenuhi panggilan Dinas Pertanahan dan Satpol PP.
"Cuma tiga yang urus izin. Kalau seperti yang dekat RSUD IA Moeis itu yang paling besar enggak ada datang urus izin," ungkap Kepala Dinas Pertanahan Syamsul Komari melalui staf Perizinan Faisal Ramadhani.
Meski hingga kini masih ada pemilik lahan yang membandel, upaya penindakan masih bersifat persuasif. Sebab, tak dimungkiri, selama ini masih banyak yang belum mengetahui proses pengurusan izin pematangan lahan. "Enggak semuanya mereka itu mau berizin, seperti tiga lahan yang sudah ditindaklanjuti. Mungkin mereka belum mengerti ke mana pengurusan izin itu," imbuhnya.
Dalam pengawasannya, pihak kelurahan dan kecamatan diminta ikut serta sebagai perpanjangan tangan Pemkot Samarinda. Selain itu, diminta agar menegur pemilik lahan untuk mengurus izin yang berlaku.
"Memang masih persuasif dulu saat ini, jadi selagi penindakan kami juga melakukan imbauan ke kelurahan dan kecamatan," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)