Sosialisasi Covid-19 dan razia prokes tetap harus berjalan. Mengingat jumlah kasus terkonfirmasi positif naik hampir di seluruh kelurahan.
BALIKPAPAN - Personel gabungan kembali menggelar razia protokol kesehatan pada Rabu (16/6). Kali ini sasaran razia wilayah Balikpapan Kota, yakni di Jalan Jenderal Sudirman Ruko Balikpapan Permai (BP) selama pukul 08.00 - 10.00 Wita. Hasilnya, tak kurang 28 pelanggar terjaring.
Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy mengatakan, pihaknya terus melaksanakan razia masker dan protokol kesehatan di fasilitas umum. Seperti kali ini, razia khusus pengguna Jalan Jenderal Sudirman. Baik pejalan kaki, pesepeda, pengendara roda dua dan lebih.
Razia melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi. Di antaranya TNI, Polri, Koramil, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan Kota, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kecamatan, dan kelurahan. Pihaknya rutin melakukan razia dua sampai tiga kali dalam seminggu.
“Ini bagian dari pendisiplinan protokol kesehatan. Apalagi jumlah kasus berapa hari ini masih bertambah,” katanya. Sehingga, sosialisasi dan razia tetap harus berjalan. Terutama mengingatkan pentingnya memakai masker saat keluar rumah atau berada di area fasilitas umum ruang publik.
Sementara itu, hasil razia sekitar dua jam ini menjaring total 28 pelanggaran protokol kesehatan. Mereka tidak menggunakan masker saat melintasi fasilitas umum di kawasan tersebut. “Ada denda 5 orang, menyediakan masker 1 orang, dan kerja sosial 22 orang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini angka pelanggaran protokol kesehatan sudah cenderung sedikit. Namun, tetap saja masih ada ditemukan yang tidak tertib. Apalagi jika melihat jumlah kasus terkonfirmasi positif naik hampir di seluruh kelurahan Balikpapan Kota.
Sehingga razia harus terus digalakkan, mengingatkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan. “Biasa razia di tempat umum seperti BP dan Klandasan untuk pagi. Sedangkan sore hingga malam, razia di pemukiman padat dan lokasi tempat usaha,” sebutnya.
Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan tetap memantau pelaksanaan protokol kesehatan di rumah makan, kafe, restoran, dan warung. Misalnya soal menjaga jarak antar-pengunjung di tempat usaha. Mereka harus menaati peraturan hanya menerima pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan. Serta memantau jam operasional tempat usaha maksimal hingga pukul 22.00 Wita. Ini sesuai aturan dalam PPKM mikro perpanjangan kedelapan. “Razia selama ini berjalan aman, tertib, dan lancar. Semoga warga bisa semakin disiplin protokol kesehatan,” tutupnya. (gel/ms/k15)