PENAJAM–Problem keuangan pemerintahan Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), memantik tanggapan Ketua Forum Pendamping Desa Kaltim Eko Cahyo Riswanto. Pria yang sejak awal mengikuti perkembangan gonjang-ganjing permasalahan di desa bekas transmigrasi 1979 itu mendorong segera dilakukan audit oleh Inspektorat PPU.
Menurut dia, masalah di Gunung Intan sangat disayangkan jika tidak segera dilakukan audit oleh Inspektorat. Terdapat pertanyaan besar pada desa tersebut jika melihat kronologi yang terjadi. Mulai banyaknya indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran, resign-nya kasi Kesra yang membidangi, hingga gejolak yang terjadi di masyarakat.
“Ditambah lagi pihak pemerintah daerah yang justru terkesan tertutup dalam menyikapi hal ini,” kata Eko kepada Kaltim Post, Rabu (16/6).
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah menyampaikan keterbukaan terkait penanganan persoalan ini, sehingga bisa jadi pembelajaran untuk desa-desa lain. “Ada satu hal yang menarik dalam persoalan di Gunung Intan. Mengapa realisasi desa yang belum 100 persen pada 2020, tapi pihak Kecamatan Babulu memberikan rekomendasi pencairan anggaran 2021,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Eko, justru menegaskan adanya pembiaran bahkan indikasi menyembunyikan masalah yang dilakukan oleh Kecamatan Babulu. Mengenai alokasi dana Covid-19, dia mengatakan, persoalan alokasi dana tersebut mulai bantuan langsung tunai (BLT), dana desa (DD), dan kegiatan lainnya sesuai arahan Presiden Joko Widodo harus dilakukan audit terkait penggunaannya.
“Jangan sampai ada KPM (Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mendapatkan bantuan tersebut. Kita berharap, Inspektorat bisa lebih subjektif melihat indikasi ini bukan sebagai salah administrasi. Jika masyarakat desa merasa haknya tidak diberikan, maka silakan melaporkan kepada Satgas Dana Desa, agar menjadi efek jera bagi para oknum pemerintah desa yang berani bermain anggaran,” katanya.
Di sisi lain dalam persoalan keuangan pemdes Gunung Intan, seperti diwartakan media ini, ia menyentil camat yang mempunyai tanggung jawab dan fungsi pengawasan terkait desa. Seharusnya, kata dia, camat mengetahui apa yang terjadi di desa wilayahnya. Dia berharap, alokasi 8 persen untuk Covid-19 tahun 2021 ini digunakan sesuai peruntukannya.
Dikonfirmasi hal itu, Camat Babulu Margono Hadi Sutanto menjelaskan, DD ataupun alokasi dana desa (ADD) merupakan hak desa, mandatoris undang-undang. “Selama secara administrasi lengkap, tak ada alasan dana-dana tersebut ditahan untuk tidak disalurkan, karena ada hak rakyat desa di sana,” kata Margono.
Kalaupun terjadi kesalahan ataupun penyalahgunaan, dia menegaskan, mekanismenya sudah jelas, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat yang bisa menilai. Sebab, mereka yang memiliki kapasitas dan kewenangan menilai benar atau salahnya. Kecamatan tidak punya kewenangan maupun kapasitas untuk itu.
Jika pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan anggaran, lanjut dia, pemerintah desa memiliki kewenangan otonom mengelola keuangan, dan mereka yang bertanggung jawab. “Kalau pemerintah daerah dianggap menutup-nutupi itu tidak benar. Sesuai hasil kesepakatan rapat kemarin, Inspektorat segera melakukan audit. Kita lihat saja hasilnya,” tandasnya. (ari/kri/k8)