Pinangki Sirna Malasari mendapat pengurangan hukuman lebih dari separo dari vonis yang dia terima di pengadilan tingkat pertama. Saat ini jaksa penuntut umum sedang menunggu salinan putusan sebelum menentukan sikap.
Sebagaimana diketahui, vonis untuk mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dikorting 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, pinangki dihukum 10 tahun penjara. ”Kami belum menerima putusan tersebut. Jika sudah terima, nanti kami akan pelajari terlebih dulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono, kemarin (15/6).
Pihaknya mempelajari pertimbangan hakim atas pemotongan hukuman itu. Hal tersebut untuk menentukan sikap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. ”Khususnya pertimbangannya agar bisa menentukan sikap,” kata Riono.
Dikutip dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
PT DKI Jakarta menilai hukuman terhadap Pinangki terlalu berat. Karena itu, hakim tingkat banding memberikan alasan pemotongan hukuman terhadap Pinangki. Salah satunya karena Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih di bawah lima tahun. (jpc)