Pertahankan Kawasan Bertutupan Hutan di Lahan Peruntukan Perkebunan

- Rabu, 16 Juni 2021 | 18:23 WIB

Oleh :  M. Windrawan Inantha* 


Kalimantan Timur adalah provinsi yang terdepan dalam urusan pembangunan hijau. Tidak usah diragukan lagi, rentetan kebijakan yang mendukung penyelamatan kawasan dengan keanekaragaman hayati dan bentang alam tropisnya. Pencapaian dan pengakuan atas komitmen hijau Bumi Etam yang terkini adalah diraihnya perjanjian pendanaan karbon melalui Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).

FCPF-Carbon Fund merupakan program insentif berbasis kinerja pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+), sebagai bagian rangkaian kerja sama antara pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Bank Dunia. Skema ini berpotensi memberikan insentif senilai hampir 110 juta USD hingga tahun 2025 sesuai dengan kinerja provinsi dalam mengurangi emisi. Keberhasilan dalam FCPF ini merupakan jalan panjang Kalimantan Timur yang sudah dirintis sejak 2010 dengan adanya deklarasi Kaltim Green.

Kaltim Green adalah upaya untuk mentransformasi pembangunan ekonomi dari yang mengandalkan industri ekstraktif menuju perekonomian dengan sumber-sumber berkelanjutan atau terbarukan. Peran krusial Kalimantan Timur dalam penurunan emisi, cukup besar. Dalam buku “Membumikan REDD Kaltim” disebutkan, provinsi ini akan berkontribusi sekitar 17 persen dari komitmen penurunan emisi Indonesia (Nationally Determined Contribution/NDC) dari sektor berbasis lahan. Target yang cukup besar, jika harus ditanggung pemerintah sendiri. Namun, lebih mudah dicapai bila ada kolaborasi dengan sektor swasta terutama dalam upaya pencegahan deforestasi dan degradasi di dalam wilayah sektor berbasis lahan seperti perkebunan dan kehutanan.

Berangkat dari komitmen dan peran besar Kaltim dalam penurunan emisi tersebut, provinsi ini aktif menyusun kebijakan maupun membentuk lembaga pendukung pembangunan hijau. Di antaranya lahirnya Master Plan Perubahan Iklim, keberadaan Dewan Daerah Perubahan Iklim, hingga keanggotaan dalam Satuan Tugas Gubernur untuk Hutan dan Iklim Governor’s Climate and Forest-Task Force (GCF-Task Force) bersama dengan 38 yurisdiksi setingkat provinsi/kabupaten dari sembilan negara di dunia. Bahkan pada 2017, Kota Balikpapan di Provinsi Kalimantan Timur terpilih menjadi tuan rumah konferensi GCF Task Force.

Pada kesempatan tersebut, tujuh kepala daerah yang mewakili seluruh kabupaten di Kalimantan Timur menandatangani komitmen pengembangan perkebunan berkelanjutan. Ada empat poin yang disepakati yaitu mengutamakan produktivitas dari pembukaan lahan baru; pembukaan lahan baru untuk kebun rakyat diarahkan di area bercadangan karbon rendah, evaluasi penataan perizinan, perlindungan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) seluas 640 ribu hektare, dan memastikan perusahaan perkebunan dan perkebunan rakyat menerapkan prinsip perkebunan berkelanjutan. Khusus ANKT, pemerintah provinsi menilai penting untuk mempertahankan kawasan berhutan di dalam areal peruntukan perkebunan, sebagai bagian dari penerapan prinsip perkebunan berkelanjutan.

Konsep ANKT awalnya diperkenalkan pada skema sertifikasi pengelolaan hutan berkelanjutan Forest Stewarship Council (FSC). Pada panduan ANKT terakhir, yaitu tahun 2013, disepakati sejumlah prinsip yang diadopsi dalam pengelolaan hutan lestari, antara lain keragaman spesies, ekosistem dan mosaik tingkat lanskap, ekosistem dan habitat, jasa ekosistem yang sangat penting, kebutuhan masyarakat, dan nilai-nilai budaya. Prinsip-prinsip tersebut harus dilaksanakan oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), baik hutan alam dan hutan tanaman industri, yang mengajukan sertifikasi FSC agar hasil kayunya berterima di pasar yang berkepedulian lingkungan.

Konsep ANKT ini pun diadopsi oleh sertifikasi sawit berkelanjutan, seperti Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO); sertifikasi kedelai yang bertanggung jawab atau Roundtable on Responsible Soy (RTRS); sertifikasi perkebunan tebu berkelanjutan atau Sustainable Sugarcane Plantation (Bon Sucro); dan sertifikasi biofuel berkelanjutan atau Roundtable for Sustainable Biofuel (RSB). Penerapan ANKT bisa menjadi materi perencanaan tata guna lahan, bahan advokasi konservasi hingga pertimbangan investasi. Meski tujuannya baik, tetapi implementasi ANKT bersifat sukarela (voluntary). Saat ini partisipasi korporasi masih rendah, ditambah lagi, belum ada insentif yang jelas dari pemerintah terhadap perusahaan yang memiliki dan mengelola ANKT-nya.

Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, melalui Dinas Perkebunan, mulai merangkul pemangku kepentingan termasuk korporasi untuk menjalankan konsep ANKT ini. Berangkat dari komitmen pada 2017 di pertemuan GCF-TF, kemudian dilakukan verifikasi lapangan tentang luasan ANKT se-Kalimantan Timur oleh tim teknis. Hasilnya diperoleh ada sekitar 417 ribu kawasan peruntukan ANKT. Komposisinya secara berurutan Mahakam Ulu (107 ribu hektare), Kutai Barat (86,6 ribu hektare), Berau (83 ribu hektare), Kutai Timur (75 ribu hektare), Kutai Kartanegara (50,8 ribu hektare), Paser (11 ribu hektare) dan Penajam Paser Utara (2 ribu hektare).

Dari tujuh kabupaten tersebut, baru Berau yang mengukuhkan luasan ANKT dengan Surat Keputusan Bupati Berau nomor 287 tahun 2020. Surat Keputusan tersebut judulnya jelas yaitu Penetapan Peta Indikatif Perlindungan Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi dan Cadangan Karbon Tinggi Pada Kawasan Perkebunan seluas 83 ribu hektare. Beleid tersebut juga menetapkan Dinas Perkebunan Berau sebagai lembaga yang akan mengawasi, berkoordinasi, dan memberikan laporan atas pengelolaan ANKT. Sebab, peta indikatif yang sudah berkekuatan hukum menjadi acuan dalam pemberian rekomendasi izin lokasi usaha perkebunan.

Apa yang sudah dilakukan Kabupaten Berau sebenarnya adalah amanah dari Peraturan Daerah Perkebunan Berlanjutan Kalimantan Timur nomor 7 tahun 2018. Tepatnya di pasal 55 yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan sosial budaya--ketiga prinsip yang termaktub dalam ANKT. Bahkan di tiga pasal selanjutnya yaitu pasal 56, 57, dan 58, secara tegas mengatur ketentuan tentang penetapan ANKT tersebut.

Untuk lebih menguatkan kewajiban ANKT, pemerintah Provinsi kini memiliki aturan khusus yang lebih teknis yaitu Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2021 tentang Kriteria Area dengan Konservasi Tinggi. Pada pasal lima Peraturan Gubernur tersebut, diwajibkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pelaku usaha perkebunan wajib melakukan identifikasi, inventarisasi dan pengelolaan ANKT. Kewajiban ini jelas mengikat untuk tujuh kabupaten yang ada di Bumi Etam.

Penetapan dan pengelolaan ANKT di tingkat kabupaten ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, perlunya tim pemantau dan evaluasi, perangkat pemonitoran berdasar sistem informasi geospasial dan berbasis waktu nyata, petunjuk teknis seperti Standard Operasional Prosedur (SOP), data tata guna lahan terkini, dan tentunya kesiapan sumber daya pendukungnya. Tidak mudah memang, tapi harus dilakukan.

Setidaknya sertifikasi RSPO sudah memulainya dengan mewajibkan perusahaan untuk menerapkan ANKT. Pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan ANKT ini memperkuat skema New Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO Baru) yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian pada Desember 2020. Pemerintah pun ikut mendorong partisipasi perusahaan dan pekebun dengan menyusun regulasi insentif pengelolaan ANKT, yang masih dirumuskan. Secara paralel, inovasi pemanfaatan ANKT juga terus dikembangkan, semisal dengan pola agroforestri, yaitu sistem budi daya tanaman kehutanan yang dilakukan bersama dengan tanaman pertanian/perkebunan dengan potensi nilai ekonomi tinggi seperti porang dan kakao. Melalui agroforestri, masyarakat di sekitar ANKT bisa menjaga hutan dan memperoleh pendapatan tambahan (alternative livelihood).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X