Aktivitas Tambang Ilegal di Samarinda “Menggila”

- Rabu, 16 Juni 2021 | 18:20 WIB
DIHENTIKAN: Tim Wasdal Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda menghentikan proyek pengupasan lahan tak berizin di sekitar TPA Sambutan, Selasa (15/6). Foto lain, pematangan lahan di kawasan Palaran juga kini diselidiki aparat penegak hukum.
DIHENTIKAN: Tim Wasdal Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda menghentikan proyek pengupasan lahan tak berizin di sekitar TPA Sambutan, Selasa (15/6). Foto lain, pematangan lahan di kawasan Palaran juga kini diselidiki aparat penegak hukum.

Setelah sebelumnya ada temuan tim gabungan di Palaran, aktivitas dua alat berat ekskavator dan dozer di lahan kosong yang berada di kawasan Pelita 8, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, juga diduga kuat melakukan pengerukan emas hitam tak berizin, alias ilegal.

 

SAMARINDAKegiatan di Sambutan mendadak berhenti, Selasa (15/6). Hal itu setelah tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda mendatangi lokasi.

Hasil investigasi kemarin, aktivitas pengupasan lahan itu tidak mengantongi izin, sehingga aktivitasnya dihentikan, dan penanggung jawab pekerjaan diminta mengurus izin kepada OPD teknis.

Kasi Wasdal Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas pengupasan lahan di dekat TPA Sambutan. Saat didatangi, dua alat berat aktif bekerja mengeruk batu bara dan merapikan lahan. "Di lokasi juga ada tumpukan batu bara, kami pun melakukan klarifikasi kepada penanggung jawab pekerjaan," ujarnya.

Oknum pekerja tersebut tidak bisa menunjukkan izin aktivitas di sana, baik izin pematangan dari Dinas Pertanahan, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau advis planning dari Dinas PUPR. Oknum berinisial M hanya menunjukkan bukti pembayaran retribusi tanah uruk. Padahal, di lapangan alat berat menggali batu bara. "Itu aktivitas penambangan batu bara. Informasinya lahan tersebut milik beberapa orang, dan M mendapatkan kuasa untuk melakukan aktivitas berkedok pematang lahan," ucapnya.

Dia tidak bisa melakukan penyegelan karena perlu meminta arahan dari pimpinan, dan berkoordinasi dengan OPD lainnya. Terlebih di lapangan pihaknya sempat bertemu dengan beberapa kelompok masyarakat dan berpotensi menimbulkan perselisihan. "Kami hentikan sementara. Aktivitas pengangkutan batu bara kabarnya belum dilakukan. Kuat diduga bakal melewati akses jalan utama menuju TPA Sambutan," ujarnya. "Itu juga berpotensi merusak jalan dengan struktur telepot yang dikerjakan tahun lalu. Karena struktur itu hanya boleh dilintasi pikap. Kalau truk bisa ambles. Jalan permukiman juga tidak dibolehkan warga dilintasi truk," sambungnya.

Sementara itu, Camat Sambutan Yosua Laden menyebut, baru mendapat informasi dari lurah Sambutan atas aktivitas itu, Selasa (15/6), pemerintah kelurahan juga sudah mengingatkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas aksi pengupasan lahan jauh-jauh hari. Namun, tidak diindahkan. Aktivitas disebut sudah berlangsung sekitar lebih dari sepekan. "Informasi penanggung jawab adalah warga di dekat lokasi itu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan tim Wasdal Tata Ruang untuk menentukan aksi selanjutnya," singkat dia.

Selidiki Hasil Temuan

Di kasus sebelumnya, penindakan pematang lahan tanpa izin yang dilakukan Dinas Pertanahan serta Satpol PP Samarinda menghasilkan dugaan lain. Aktivitas di lahan yang terletak di Jalan Parikesit II, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, juga diduga ikut mengeruk “emas hitam”.

Meski telah disegel, aktivitas masih berjalan. Temuan itu semakin menarik perhatian masyarakat. Sebab, diduga melibatkan oknum pejabat publik.

Indikasi adanya tambang ilegal membuat Dinas Pertanahan berencana melaporkannya ke Polresta Samarinda. Lantaran dugaan tembang ilegal sudah masuk dalam pidana. Meski belum ada laporan resmi yang masuk ke Polresta Samarinda, Korps Bhayangkara telah memonitoring temuan dua organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan akan turun tangan menyelidiki dugaan tambang ilegal yang hanya berjarak sekitar 5 meter dari permukiman tersebut.

"Belum ada laporan. Justru karena lihat di berita itu kami akan kejar bola (lakukan penyelidikan)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena. Rencananya, aparat kepolisian menggali informasi terlebih dahulu di dua OPD yang melakukan penindakan, Jumat (11/6). Kemudian akan menggali informasi di sekitar lokasi yang ditengarai terdapat tambang ilegal tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Satpol PP, apa saja yang didapat dan seperti apa laporannya. Kroscek lapangan juga ada," bebernya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X