ASN sebagai Pelayan Publik Penguat KPK

- Rabu, 16 Juni 2021 | 18:12 WIB
Prof Sarosa Hamongpranoto
Prof Sarosa Hamongpranoto

Prof Sarosa Hamongpranoto

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda

 

 

SAAT ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jadi sorotan publik. Bukan masalah tugas dan fungsi KPK, tetapi berkaitan dengan penataan status kepegawaian. Terutama hasil dari tes wawancara kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan oleh tim seleksi yang dibantu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis TNI, Dinas Intelijen, dan Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 1 Butir 6 disebutkan, “Pegawai KPK adalah aparat sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.”

Terlepas dari jumlah dan siapa orangnya yang tidak lolos dalam tes tersebut, penulis mencoba memberikan pendapat tentang hal ini.

Berkaitan dengan status lembaga KPK sudah jelas diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang berbunyi, “KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.”

Sebagai lembaga eksekutif, tugas KPK adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan yang telah diberikan dengan oleh undang-undang pada lembaga ini. Terutama dalam melaksanakan pencegahan dan penangkapan yang berkaitan dengan kasus korupsi. Sedangkan status pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) di mana hal ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Undang-Undang tersebut ASN adalah profesi bagi pegawai sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN demikian menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pegawai ASN terdiri dari: PNS dan PPPK. Sedangkan ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Begitu strategisnya ASN sebagai aparatur negara, maka dalam menjalankan profesi untuk melaksanakan tugasnya didasarkan pada prinsip, nilai dasar suatu kode etik dan kode perilaku.
Hal itu sangat penting karena dalam melaksanakan tugasnya seorang pegawai pemerintah sebagai ASN harus bisa menjaga wibawa dan martabat pemerintah serta negara. Maka seorang pegawai pemerintah sebagai aparatur negara setiap menjalankan tugas harus tunduk dan berdasarkan undang-undang.

Para pelamar yang menjadi calon pegawai pemerintah harus mengikuti tahapan seleksi yang secara teknis diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang. Di mana dalam pelaksanaannya bisa dilakukan dengan tes tertulis maupun wawancara atau bentuk-bentuk lain yang telah ditentukan oleh pelaksana sesuai ketentuan.

Hal itu dilakukan agar orang yang diterima sebagai pegawai ASN betul-betul selektif dan mengerti, memahami, dan menyadari betul tentang status serta tugas-tugasnya sebagai aparat negara sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hal itu dilakukan pada setiap orang yang akan menjadi pegawai pemerintah baik sebagai ASN maupun PPPK.

Terkait dengan persyaratan dan tahapan-tahapan untuk menjadi ASN, pelaksanaan TWK oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari undang-undang sebagai berikut:

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X