Covid-19 Naik Lagi, Tempat Wisata Ditutup, PTM Ditiadakan

- Rabu, 16 Juni 2021 | 18:06 WIB
Rambu wajib masker di Balikpapan.
Rambu wajib masker di Balikpapan.

JAKARTA-Pemerintah kembali memperbarui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13/2021. Selain memperpanjang PPKM hingga 28 Juni, beleid itu memperketat ketentuan di wilayah zona merah.

Setidaknya, empat sektor diperketat ketentuannya di zona merah. Pertama, untuk perkantoran. Kegiatan work from office (WFO) atau kerja di kantor hanya 25 persen. Kemudian, pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan dan sepenuhnya dilakukan secara daring.

Lalu, kegiatan di taman atau tempat wisata di wilayah merah kembali ditutup dan dilarang dari kegiatan masyarakat. Adapun kegiatan ibadah keagamaan harus dibatasi secara ketat dan mengutamakan ibadah di rumah.

Dalam inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah harus mengintensifkan disiplin protokol kesehatan. Bila terjadi pelanggaran, pemda bisa bersikap tegas.

Tito mengingatkan pemda dan masyarakat tak lelah dan tak lengah. Berdasar analisis dan evaluasi, ada kecenderungan masyarakat mulai jenuh. Penegakan protokol kesehatan (prokes) di daerah juga tidak ketat. “Kita tidak boleh lelah, kita harus kuat. Terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah,” ujarnya, kemarin (15/6).

Dia menilai, salah satu faktor kenaikan tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir juga disebabkan disiplin prokes yang melemah. Karena itu, dia meminta kepala daerah menggencarkan kembali kampanye prokes. “Karena terlihat memang agak kendur dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker,” bebernya.

Sementara itu, dalam inmendagri terbaru, peran puskesmas dan posko di desa/kelurahan kian sentral. Kedua instrumen itu diharapkan lebih terlibat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat. “Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi," kata Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro.

Namun, pihaknya menyoroti belum dibentuknya posko di banyak tempat. Dari sekitar 76 ribu desa/kelurahan di Indonesia, baru sekitar 39 ribu desa yang telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Tito menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaikannya. “Ke depan kita akan update terus, baik jumlah posko maupun aktivitasnya,” ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim memberi apresiasi kepada Mendagri yang bergerak cepat dengan menerbitkan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 kepada pemerintah daerah. “Agar mengencangkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat,” terang dia.

Menurut dia, pemerintah daerah dan masyarakat memang perlu terus-menerus diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebab, gejala kejenuhan masyarakat atas pandemi Covid-19 terjadi secara meluas. Begitu juga dengan sebagian pemerintah daerah yang mulai kendur dalam pengendalian Covid-19 di daerahnya sendiri.

Instruksi Mendagri itu, kata dia, belum cukup mengatasi masalah. Apalagi di tengah kejenuhan masyarakat yang meluas, angka penularan Covid-19 kembali naik. Selain harus meyakinkan masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan, vaksinasi perlu digeber.

Menurutnya, proses vaksinasi harus dipercepat perluasan jangkauannya kepada masyarakat. Presiden Jokowi perlu memimpin sendiri program vaksinasi agar hambatan-hambatan pelaksanaan vaksinasi dapat diretas dengan mudah. Jika setiap hari program vaksinasi mampu menjangkau minimal dua juta orang, dalam waktu tidak lama akan tercipta kekebalan komunal yang menjadi syarat utama pandemi Covid-19 berakhir. "Dan kehidupan dapat berjalan normal kembali," terang Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB. (far/JPG/rom/k16

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X