SAMARINDA–Dugaan korupsi proyek tangki timbun di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) bakal segara meluncur ke meja hijau dalam waktu dekat. Tengara itu terlihat selepas penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Kutai Kartanegara, Selasa (15/6).
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad mengatakan, kini para beskal tinggal membuktikan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. “Penyidikan sudah beres, tinggal menunggu dakwaan disusun penuntut umum dan disidangkan,” katanya dalam konferensi pers. Dari tahap dua itu, Kejati Kaltim menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp 500 juta dari kas badan usaha milik Pemkab Kukar. Serta empat mobil mewah milik tersangka dalam kasus ini, Iwan Ratman (mantan direktur PT MGRM).
Sejak menahan tersangka pada 18 Februari lalu, Kejati Kaltim tancap gas mendalami kerja sama proyek tangki timbun dengan PT Petro TNC di tiga daerah. Yaitu, Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Dari menggeledah Kantor PT MGRM dan PT Petro TNC di Jakarta hingga menyita beberapa aset pribadi Iwan Ratman. Bau amis kian sedap diendus ketika terungkap PT Petro TNC merupakan perusahaan milik tersangka bersama kerabatnya, ketika dirinya menjabat direktur PT MGRM. Ditambah, proyek tangki timbun senilai Rp 50 miliar tak terlihat wujudnya hingga kini.
“Nilai proyek Rp 50 miliar itu juga kami indikasikan sebagai kerugian dari kasus ini,” lanjut Emanuel. Gerak cepat tafahus bukan tanpa aral. Iwan sempat melawan lewat praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Maret lalu. Namun, upayanya itu kandas selepas hakim tunggal PN Nyoto Hindaryanto menolak materi uji kelayakan yang diajukan mantan kepala Divisi Penunjang Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) itu.
Penyidikan hingga penetapan tersangka yang disoalnya dinilai hakim Nyoto telah sesuai dengan KUHAP. Putusan praperadilan itu dibacakan pada 22 Maret 2021. Meski pemeriksaan sudah rampung sejak Mei lalu, langkah cepat yang dipacu harus disesuaikan ritmenya dengan administrasi.
Apalagi, ketika penyitaan uang di kas perusda migas milik Kukar yang dipercaya mengelola dana participating interest (PI) 10 persen dari Blok Mahakam tersebut. “Perlu berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk penegak hukum bisa menyita karena berada di bank,” tutur Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kaltim Andi Helmi menambahkan.
Nilai proyek yang diduga jadi kerugian dalam kasus ini, lanjut Andi, berasal dari transaksi keuangan PT MGRM ke PT Petro TNC yang berhasil ditelusuri penyidik. Untuk potensi tersangka lain, Emanuel Ahmad menegaskan, potensi itu masih terbuka lebar. Namun, lanjut mantan kajari Bangkalan, Madura, itu pihaknya akan fokus dulu untuk membuktikan apa yang mereka sangkakan dalam kasus ini di persidangan nantinya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tenggarong Iqbal Fatoni menerangkan segera menelaah berkas yang sudah dilimpahkan tersebut. “Telaah dulu, susun dakwaan baru dilimpah. Paling 1–2 pekan sudah pasti dilimpahkan,” ucapnya ketika dikonfirmasi via seluler, kemarin.
Untuk diketahui, PT MGRM merupakan perseroan daerah milik Pemkab Kukar yang dibentuk untuk mengelola dividen dari bagi hasil PI 10 persen di Blok Mahakam yang diterima PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Dari dividen yang mengalir, PT MGRM di bawah kepemimpinan Iwan Ratman, menjalin kerja sama dengan PT Petro TNC yang ternyata perusahaan milik Iwan dengan nilai saham sebesar 80 persen dan sisanya atas nama kerabatnya. (ryu/riz/k8)