Persidangan perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sepatin, Anggana, kini sampai tahap penuntutan. Dijadwalkan pekan depan, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutannya terhadap tiga terdakwa.
SAMARINDA – Tuntutan untuk tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek irigasi di Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), itu sedianya dibacakan Senin (14/6), tapi urung dilakukan. Sehingga, besaran pidana yang bakal diajukan jaksa dari perkara senilai Rp 9,58 miliar tersebut baru diketahui pekan depan.
“Belum selesai disusun,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tenggarong, Iqbal selepas persidangan. Para terdakwa dalam kasus ini, Maladi (pejabat pembuat komitmen/PPK proyek), Amiruddin (direktur PT Akbar Persada Indonesia/API), dan Moh Thamrin (pelaksana kegiatan PT API).
Menurut dia, setiap terdakwa punya peran sendiri dari kasus yang membuat pemkab merugi total loss tersebut. Termasuk siapa saja yang menikmati uang dari proyek yang tak jelas rupanya itu. Karena itu, tuntutan harus diberikan sesuai perbuatan dan dampak yang terjadi atas kerugian negara dalam kasus ini.
Di persidangan, terungkap bahwa proyek pada 2014 itu penuh dengan kerancuan. Dibangun di kawasan hutan konservasi, ada praktik pinjam bendera usaha, hingga tak sesuai perencanaan.
Bahkan, saksi ahli auditor dari Inspektorat Kukar yang dihadirkan akhir Mei lalu pun memastikan apa yang dituangkan JPU dalam dakwaan yang dibacakan pada 10 Februari lalu itu.
“Di persidangan sudah terungkap, permintaan warga normalisasi sungai, yang tersusun malah saluran irigasi tambak, dan yang dikerjakan di lapangan malah tanggul,” urainya.
Meski perencanaan berbeda dengan apa yang diusulkan warga, fakta yang terungkap, ada pertimbangan pemerintah untuk memperkuat usaha perikanan warga di sana.
Disinggung soal potensi tersangka lain dalam kasus ini, Iqbal tak ingin berandai-andai terlebih sepanjang persidangan tak ada fakta yang menyiratkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Masih digali, tentu harus punya dasar hukum yang tepat. Tak asal mengembangkan,” singkatnya.
Dketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada 11 Februari lalu, proyek irigasi ini ditujukan perbaikan saluran sungai untuk jalur distribusi air ke tambak warga di Desa Sepatin.
Acuan dasar peningkatan yang disusun menilai ada tujuh tambak warga dengan lahan seluas 559.84 hektare atau 47 petak tambak dinilai perlu penguatan irigasi dan dianggarkan Rp 9,58 miliar.
Uang daerah sudah diplot, terdakwa Maladi menyurvei ulang lokasi kegiatan dan mengubah usulan menjadi lima tambak seluas 388.04 hektare atau 31 petak. Lelang digelar dan dimenangkan PT API milik Amiruddin yang dipinjam M Thamrin.
Tinjauan lapangan PPK dan M Thamrin menilai, proyek tak mungkin terlaksana karena tertutup rimbunnya pohon nipah dan belum terdapat tanggul untuk menunjang drainase yang hendak dikerjakan.