TENGGARONG - Seorang warga Kenohan berinisial AH (21) dilaporkan ke polisi. Ia disangka melakukan persetubuhan dengan anak pelapor yang masih berusia 12 tahun. Tersangka pun diciduk anggota Polsek Kenohan pada Jumat (11/6).
Kapolsek Kenohan Iptu Dedi Setiawan mengatakan, korban dan tersangka saling mengenal. Keduanya menyatakan berpacaran kurang dari dua Minggu. Selanjutnya dalam rentang waktu 10 hari, tersangka sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
Kepada polisi, korban mengaku selama ini diimingi akan dinikahi oleh tersangka. Meski tidak melakukan pengancaman, namun karena korban masih di bawah umur, maka tersangka akan tetap terancam sanksi pidana.“Tersangka ini merayu korban dan menjanjikan akan dinikahi," katanya.
Kapolsek mengatakan, aksi tersangka diketahui keluarga korban saat menggauli korban pada dininhari sekitar pukul 04.00 Wita. Tersangka nekat masuk ke kamar korban melalui pintu jendela.
Lantaran rumahnya kayu, ibu korban mendengar suara ribut-ribut dari arah kamar itu. Kemudian ibu korban melangkah menuju asal suara tersebut. Mendengar suara langkah, pelaku langsung bergegas melompat dari jendela kamar korban.
Saat ibu korban masuk ke kamar, dia terkejut ketika melihat anaknya tidak mengenakan pakaian lengkap. “Saat ditanya ibunya itulah, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialami,” tambah Kapolsek.
Tak terima dengan ulah AH, ibu korban mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Kenohan dan petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka. “Tersangka sudan ditahan di Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (qi/kri)