Kejati Kaltim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi PI 10 Persen ke JPU

- Selasa, 15 Juni 2021 | 18:56 WIB
Jaksa bersama barang bukti 4 mobil mewah milik tersangka IR kasus korupsi PI 10 persen
Jaksa bersama barang bukti 4 mobil mewah milik tersangka IR kasus korupsi PI 10 persen

SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) 10 persen pada anggaran tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal Bpm ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Hari ini pukul 13.00 telah diserahkan tersangka IR Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) ke JPU atau tahap 2. Yang diserahkan bersama barang bukti uang Rp 500 juta dan 4 mobil mewah," jelas Asisten Tndak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Emanuel Ahmad. 

Jaksa sudah bekerja mencari aset tersangka untuk disita dalam pengembalian kerugian negara. Dan tersangka kini ditahan untuk dititipkan ke Polres Samarinda. 

"Nanti, yang punya kewenangan untuk melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan yaitu Kejaksaan Negeri Tenggarong. Dan untuk kerugian Negara dari hasil perhitungan BPK sebesar Rp 50 miliar," jelas Emanuel. 

Emanuel membantah informasi adanya kerugian negara sebesar Rp 70 miliar yang disimpan tersangka.

Penyidik, dikatakannya telah memeriksa rekening tersangka dan menemukan ada aliran dana 50 miliar yang dilihkan dari PT MGRM ke PT Petro TNC International dimana pemegang sahamnya 80 persen adalah tersangka IR dan 20 persen adalah keponakannya.

Adapun, pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan  korupsi sudah dilakukan termasuk Bupati Kukar sebagai pemegang saham dan juga penelusuran dana PI 10 persen yang digunakan tersangka. Penelusuran dilakukan dengan Jaksa meminta PPATK untuk melacaknya. 

IR disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi diketahui saat PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengalirkan dana kepada PT MGRM sebesar Rp70 miliar pada tahun 2018.

Kemudian, sebagian dana tersebut Rp 50 miliar rencananya akan digunakan untuk membuat tangki timbun di sejumlah wilayah yakni Samboja Balikpapan dan Cirebon. 

Hingga sampai saat ini tangki timbun yang hendak di bangun itu tidak pernah ada atau fiktif. Padahal berdasarkan perjanjian seharusnya tahun 2020 proyek tersebut sudah selesai dilaksanakan. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X