Dugaan Tambang Ilegal yang Rusak Segel, Pelaksana Kegiatan Diburu, Menanti Ketegasan Polisi

- Selasa, 15 Juni 2021 | 14:35 WIB

Pita segel yang terbentang di lahan yang diduga tambang ilegal di Jalan Parikesit II, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, dianggap biasa. Para pekerja masih saja beraktivitas. Menggunakan dua ekskavator yang juga sebelumnya disegel pita.

 

SAMARINDARusaknya segel dan masih adanya kegiatan di lahan seluas sekitar 1,5 hektare itu menjadi perhatian Dinas Pertanahan dan Satpol PP Samarinda, yang sebelumnya melakukan penindakan, Jumat (11/6) lalu.

Rusaknya segel tersebut akan turut dipertanyakan ke pemilik lahan, yang hingga kini belum menghadap ke Satpol PP. Lahan tersebut dimiliki Yadi, Agus, dan Imran.

Penyidik Satpol PP Samarinda Junaedi yang ditemui Senin (14/6) menjelaskan, tindakan tegas bisa saja dilakukan. Selain kembali menyegel lahan, pihaknya bisa akan mengamankan alat berat yang digunakan. Namun, terkait adanya indikasi pertambangan ilegal, pihaknya tidak bisa langsung turun tangan menyelidiki. Pasalnya, sebatas penegakan perda terkait pematangan lahan yang tak berizin.

"Kami tidak bisa masuk ranah tambang, soalnya itu masuk di ranah pertambangan provinsi atau pusat. Kalau kami cuma pematangan, tapi saat ini sudah minta pemilik lahan datang. Soal segel itu kami bisa kembali tindak untuk sita alatnya," ucap dia. Jika tiga kali panggilan tidak dipenuhi, alat berat akan disita. "Kalau panggilan kami dan Dinas Pertanahan enggak digubris, ya panggil paksa. Bisa nanti alatnya disita, entah itu kuncinya (panel) atau akinya," sambungnya.

Disinggung ada tidaknya melibatkan kepolisian karena berkaitan dengan dugaan tambang ilegal, Junaedi menerangkan, pihaknya belum mengarah ke arah pelaporan polisi. Sementara masih menunggu pemenuhan panggilan pemilik lahan dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan. "Kalau kami tidak bisa lebih jauh berkomentar begitu (terkait tambang ilegal)," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari menuturkan, meski kini masih ditangani Satpol PP, pelaporan ke pihak kepolisian juga akan ditempuh. Sebab, dugaan pertambangan ilegal sudah masuk konteks pidana yang menjadi ranah kepolisian.

"Akan diserahkan ke polisi juga, kami sudah koordinasi dengan polisi (Polresta Samarinda)," ungkapnya.

Sebelum pelaporan resmi dilakukan, dokumentasi segel yang dilepas serta dugaan tambang ilegal akan dipersiapkan lebih dahulu. Selain itu, pihaknya akan kembali ke lokasi dugaan tambang ilegal tersebut. Namun, masih merahasiakan waktu. "Laporannya belum masuk, masih disiapkan. Kami dokumentasi juga segel dicabut, itu kan perusakan aset," sebutnya.

Ditambahkan Staf Perizinan Dinas Pertanahan Faisal Ramadhani, selain mempertanyakan izin pematangan lahan, dugaan tambang ilegal akan diperjelas. Nantinya berita acara dari penindakan yang dilakukan sebelumnya akan diserahkan ke Polresta Samarinda. "Nanti apa yang kami dapat di lapangan itu yang diserahkan ke polres, biar orang polres yang menangani, karena dugaan tambang kan pidana," ucapnya.

Terlepas dari pelaporan dugaan tambang ilegal ke Polresta Samarinda, dugaan lainnya pun masih mengambang. Yakni adanya dugaan keterlibatan pejabat publik. Namun, seluruhnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Satpol PP dan Dinas Pertanahan tetap melakukan pemanggilan pemilik lahan yang ditujukan ke masing-masing.

"Kami memanggilnya sendiri-sendiri. Enggak bersamaan. Nanti bisa ditanyakan juga soal peruntukan lahan itu, informasi sementara kan buat perumahan," ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X