SAMARINDA–Sebanyak 27 kios di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, ditertibkan tim Satpol PP, Senin (14/6). Sasarannya adalah bangunan yang berdiri di atas drainase, serta kios liar yang tidak memiliki bangunan.
Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham mengatakan, penertiban itu berdasarkan permintaan dari pemerintah Kecamatan Sungai Pinang. Sebelumnya, para pemilik kios pernah diingatkan melalui lisan hingga surat resmi, tetapi tidak ada kesadaran untuk membenahi. "Jelas salah, mereka mendirikan tiang bahkan menaruh meja atau lemari untuk bensin di atas drainase. Itu yang dibongkar, agar mundur. Bahkan, dua drum BBM kami angkut," ucapnya.
Pihaknya berharap, para pedagang bisa memahami kesalahan yang dilakukan. Jika tim Satpol PP yang turun, tidak menjamin sisa material bisa dipakai lagi atau tidak. "Tim kami bekerja cepat, karena personel dan waktu yang terbatas. Kalau meja kursi yang tidak ada pemiliknya langsung diangkut. Pada waktu yang sama, tim lain juga tengah menertibkan bangunan liar dekat jembatan di Jalan Arif Rahman Hakim," tegasnya.
Sementara itu, di lokasi penertiban, Camat Sungai Pinang Siti Hasanah mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban pihaknya sudah melalui berbagai tahapan. Dari teguran lisan hingga tiga kali melayangkan surat resmi, agar pemilik kios menyesuaikan usaha mereka dengan drainase. Sedangkan bagi pemilik kios liar untuk segera pindah.
"Itu mulai sejak awal pelantikan wali kota Februari lalu. Tapi tidak berubah. Makanya sesuai prosedur dilaporkan ke Satpol PP untuk penertiban," ucapnya.
Sasaran kegiatan adalah sisi kanan Jalan DI Panjaitan dari simpang Jalan A Yani menuju Kantor Kecamatan Sungai Pinang. Sedangkan untuk pedagang di sisi kiri, akan dilakukan prosedur yang sama, dimulai teguran lisan hingga surat peringatan sebanyak tiga kali. "Bertahap ditertibkan, dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat," tutupnya. (dns/dra/k8)