SAMARINDA–Meski upaya kaki tangan jaringan narkotika kerap digagalkan, peredaran narkotika masih tergolong tinggi. Barang terlarang yang telah disita jumlahnya juga tidak sedikit.
Tingginya kasus peredaran narkotika di Kota Tepian berdasarkan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Samarinda. Dalam rentang waktu Mei hingga Juni, disita 14,46 kilogram sabu-sabu, ekstasi seberat 0,79 gram, dan ganja seberat 68,05 gram. Berbagai jenis narkoba itu pengungkapan terhadap 12 tersangka dari tujuh kasus berbeda. Mulai kelas pengedar hingga kurir dengan barang bukti jumlah besar.
Tak ingin barang haram tersebut kembali disalahgunakan, (14/6), seluruh barang bukti yang telah disita Satreskoba Polresta Samarinda dimusnahkan. Berlangsung di ruang vidcon, lantai III, Polresta Samarinda, seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara diblender, yang disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dan seluruh tersangka. "Sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian. Kristal mematikan yang ditaksir seharga Rp 16,2 miliar itu diblender, dan dibuang ke dalam kloset. Begitu pula dengan jenis ganja dan ekstasi.
Namun, perwira berpangkat balok tiga itu menjelaskan, barang bukti yang telah dimusnahkan sebelumnya sudah disisihkan sebagian demi kepentingan barang bukti dalam proses peradilan para pelaku, dan diuji ke laboratorium.
Rido mengulas hasil pengungkapan yang dilakukan, dia menyebut, pengungkapan kasus 13 kg sabu-sabu merupakan pengungkapan tertinggi yang pernah dilakukan Satresnarkoba Polresta Samarinda.
"Dari 13 kilogram lebih itu ada dua tersangka, Sari alias Raden, dan Burhanuddin alias Burhan (45). Diamankan di tempat yang berbeda, satu di Jalan S Parman, dan satu lagi di pintu keluar hotel di Jalan Hasan Basri," kuncinya. (*/dad/dra/k8)