Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim dibawah koordinator aksi Nhazar kembali kepung kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa(13/6/2021). Tujuan aksi tersebut adalah kembali menuntut Kejati Kaltim untuk segera oknum oknum yang terlibat dalam penyaluran Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2020 yang telah dilaporkan FAM tahun lalu namun hingga saat ini belum ada tindakan dari Kejati Kaltim.
“Berdasarkan data yang kami himpun dan sudah dilaporkan sebelumnya, ada alokasi dana tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser senilai Rp 200 miliar lebih. Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Kaltim tahun anggaran 2020. Yang mana alokasi bankeu tersebut untuk kegiatan atau proyek yang diantaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan yang mana usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 dengan tim TAPD,” ujar Nhazar koordinator aksi usai orasi.
Sementara itu berdasarkan surat lengkap dengan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor:978/5924/1575-III/BPKAD perihal tambahan alokasi belanja bantuan keuangan perubahan APBD TA 2020 setelah diklarifikasi surat tersebut diterbitkan tanggal 21 September 2020. Ada sebanyak kurang lebih tujuh item tambahan untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga alokasi dana tersebut ada indikasi pengaturan yang dikendalikan beberapa oknum pejabat pemprov dan seorang pengusaha.
“Ada pengendali dana bankeu tahun anggaran 2020 sementara ada knum bertindak sebagai penghubung atau liason officer untuk membawa kepentingannya.Sedangkan pengusaha selaku eksekutor semua alokasi anggaran belanja bankeu,” bebernya.
Sementara itu setelah melakukan orasi Perwakilan FAM Kaltim diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di ruang intelijen. Toni Yuswanto mengatakan terima kasih kepada FAM Kaltim yang telah melakukan aksi damai dengan tertib tanpa anarkis.Toni juga menyampaikan kepada FAM jika dikemudian hari jika ada pengaduan cukup melalui pengaduan online yang telah dimiliki Kejati Kaltim.
“Terima kasih kepada rekan rekan FAM yang telah memberikan laporan untuk kedua kalinya,laporan tersebut kami terima untuk selanjutnya akan kami cek dulu perkembangannya kalau tidak hari ini atau besok untuk segera saya infokan ke mas Nhazar secara detailnya,”tutur Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto. (p)