BALIKPAPAN–Sanksi terhadap pemilik kendaraan over-dimension over-loading (ODOL) atau kendaraan besar yang kelebihan dimensi dan muatan, diusulkan masuk revisi Undang-Undang (UU) tentang Jalan. Selama ini, kendaraan ODOL menjadi penyebab kerusakan jalan di Indonesia. Tak terkecuali ruas jalan di Kaltim.
Usulan itu disampaikan anggota DPR asal Kaltim, Irwan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi V dengan pakar, Senin (14/6). Ada tiga pakar yang dimintai pendapatnya mengenai revisi UU 38/2004 tentang Jalan. Yakni, Russ Bona Frazila (dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB)), Prof Achmad Munawar (dosen Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada/UGM), dan Tri Tjahjono (dosen Teknik Sipil Universitas Indonesia/UI). Irwan mengatakan, dalam revisi UU tersebut, perlu memasukkan pasal yang jelas terkait penggunaan jalan nasional dan jalan daerah untuk kegiatan produksi pelaku usaha.
“Ini yang banyak terjadi sekarang. Bagaimana kemudian (kendaraan) over-dimension over-loading sangat merugikan negara. Baru ada preservasi, baru ada peningkatan jalan, kemudian hancur karena tidak ada regulasi yang tegas,” ungkapnya. Pada UU 38/2004, ucap politikus Demokrat itu, tidak menjabarkan sanksi tegas bagi kendaraan ODOL. Pada Pasal 63 misalnya, hanya menjabarkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Dalam ketentuan selanjutnya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Selanjutnya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Sementara itu, sanksi mengenai kendaraan ODOL dituangkan dalam Pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengubah tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan, dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sehingga menurut Irwan, perlu memasukkan pasal untuk menindak kendaraan ODOL dalam revisi UU Jalan tersebut.
“Yang bahkan masuk kriteria hukuman tindakan untuk pelaku usaha, yang menggunakan jalan-jalan nasional untuk produksi ini,” kata pria asal Kutai Timur itu. Usulan tersebut, direspons baik oleh Dr Russ Bona Frazila. Dia menuturkan, sudah saatnya memberi sanksi terhadap kendaraan ODOL yang kerap merusak jalan nasional maupun jalan daerah. “Penegakan hukum mengenai masalah (kendaraan) ODOL itu, mau sampai kapan juga, kalau hukumnya enggak dijalanin, enggak selesai-selesai,” katanya.
Bahkan, kondisi yang ada daerah di saat ini, jembatan timbang yang menjadi tempat pengawasan terhadap kendaraan ODOL, justru menjadi potensi pendapatan di beberapa daerah. Tanpa merinci daerah yang dimaksud, dengan demikian menurutnya pelanggaran tersebut justru dianggap sebagai prestasi dari pemerintah daerah. “Kok malah jadi prestasi? jembatan timbang penghasilannya sekian, kok jadi prestasi? Padahal, itu pelanggaran ‘kan. Jadi memang, masalahnya ada di penegakan hukumnya,” tandas dia. (kip/riz/k8)