Indonesia masih jadi sasaran empuk pasar narkoba jaringan internasional. Salah satunya dari Timur Tengah yang berhasil digagalkan.
JAKARTA–Polda Metro Jaya bersama Polrestro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 1,129 ton. Dari pengungkapan itu tujuh tersangka diamankan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, peredaran narkoba jaringan Timur Tengah seberat 1,129 ton yang berhasil digagalkan Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Pusat. Pengungkapan itu melibatkan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah dan Afrika, mereka kerja sama dengan warga negara Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana di Lapas Cilegon,” kata Sigit, kemarin (14/6).
Dia menyebut, lima tersangka merupakan warga negara Indonesia berinisial MT, AH, HS, NB, dan EK. Sedangkan dua lainnya merupakan warga negara Nigeria berinisial CSN dan UCR.
Dikatakan Sigit, sabu-sabu seberat 1,129 ton itu disita dari empat lokasi. Perinciannya, 339 kilogram di Gunung Sindur, Bogor, 511 kilogram di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, 50 kilogram di Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan 175 kilogram di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Menurut dia, pengungkapan sabu-sabu 1,129 ton itu merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkoba. Sebelumnya, Polri mengungkap narkoba sebesar 2,5 ton yang melibatkan jaringan Timur Tengah dan pelaku dari lapas. “Jadi kalau kita lihat dalam sebulan ini kurang lebih hampir 3,5 ton narkoba berhasil kami amankan. Kalau kami hitung selama tiga bulan, mulai Januari mungkin kurang lebih sekitar 5 ton,” ungkapnya.
Dengan banyak barang bukti sabu-sabu, Sigit mengaku prihatin. Sebab, di tengah pandemi Covid-19, di mana Polri sedang berupaya menekan laju pertumbuhan virus corona, tapi peredaran gelap narkoba juga sangat tinggi. Artinya, Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah konsumen sangat besar.
“Walaupun bisa terungkap, ini merupakan gambaran yang menjadi keprihatinan kita bersama terkait dengan tantangan terhadap generasi kita. Untuk itu, kami terus melaksanakan apa yang sudah menjadi perintah Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk terus mengejar sampai ke akarnya terkait masalah peredaran narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal pidana mati.
KAMPUNG TANGGUH
Narkotika masih menjadi ancaman nyata bagi generasi bangsa. Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk membentuk kampung tangguh narkoba. Sehingga, mampu menekan peredaran narkotika di tiap wilayah.
Sigit menuturkan, kampung tangguh narkoba itu penting untuk bisa memberikan informasi adanya narkotika. Sehingga, petugas bisa langsung melakukan penegakan hukum. “Dengan itu kita memiliki daya cegah dan tangkal,” paparnya.