SENDAWAR–Jajaran Polres Kutai Barat (Kubar) akan fokus penindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing berupa menangkap ikan menggunakan alat setrum. Sebab, peringatan yang disampaikan pihak berwenang sebelumnya tidak digubris para pelaku.
Buktinya, illegal fishing di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, masih marak. “Aduh Pak, kemarin (dua hari lalu) malah sejumlah warga tetangga menggunakan dua perahu melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum. Kok masih menggila warga menyetrum,” kata seorang warga Kampung Muara Beloan kepada media ini, kemarin.
Demikian halnya diungkapkan warga lainnya. Menurut dia, justru pelaku setrum ikan melakukan aksinya terang-terangan saat siang. “Tolong Pak segera ditindak pelaku setrum. Jika dibiarkan akan terjadi persoalan bentrokan fisik,” kata warga.
Jika dibiarkan akan merusak perkembangbiakan ikan di Muara Beloan. Di samping itu akan menghilangkan mata pencarian nelayan. “Karena setrum membunuh juga anak ikan,” tegasnya.
Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan, pihaknya segera melakukan penegakan hukum di bidang air. Yakni pada perairan Sungai Mahakam, danau, dan seluruh sungai yang ada di wilayah hukum Polres Kubar, yaitu di Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).
“Paling utama adalah illegal fishing. Di antaranya, menindak pelaku penangkapan ikan yang menggunakan setrum di sungai dan danau,” tegas kapolres.
Kapolres tidak memungkiri jika saat ini sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Satuan Kepolisian Perairan (Satpolair) Polres Kubar belum memadai. “Satpolair Polres baru memiliki 7 anggota dan 1 speedboat kapasitas 40 HP, serta baru terbentuk 2 tahun di Polres Kubar,” katanya.
Karena itu, antisipasi penegakan hukum di air masih sangat minim. Dia menginstruksikan kepada polsek se-Kubar dan Mahulu, agar membantu penegakan hukum di air. “Polsek backup polair. Jika ada informasi masyarakat terkait illegal fishing segera ditindaklanjuti,” paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Muara Pahu Iptu Muhammad Syafe’i mengatakan, penegasan Kapolres terkait illegal fishing akan menjadi atensi pihaknya. “Kita akan lakukan upaya penindakan jika masih ada warga melakukan setrum ikan. Jelas-jelas dilarang dan melanggar hukum,” katanya. (rud/kri/k8)