Jetty di Kukar Diduga Banyak Ilegal

- Selasa, 15 Juni 2021 | 11:36 WIB
Alif Turiadi
Alif Turiadi

Tak hanya aktivitas kapal pandu dan tunda tak berizin yang menjadi sorotan, sejumlah jetty yang berada di bibir Sungai Mahakam, juga ditengarai ilegal. Pimpinan DPRD Kukar pun meminta agar segera ditertibkan.

 

TENGGARONG–Upaya penertiban jetty ilegal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi kepada Kaltim Post, Senin (14/6). Dia memastikan pimpinan dewan akan memerintahkan Komisi I DPRD Kukar untuk melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk membahas hal tersebut.

Di antara pihak yang akan diundang ke DPRD, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Dishub Kaltim, serta KSOP Samarinda. Selain berkaitan dengan persoalan ekonomi dan sosial, penertiban jetty, jasa pandu dan tunda tersebut juga berkaitan dengan aspek lingkungan dan keselamatan.

“Kita akan panggil pihak-pihak terkait itu. Kalau memang ilegal dan tidak ada izinnya, maka harus segera ditertibkan. Jangan lagi ada yang ilegal-ilegal di Kukar," imbuhnya.

Alif mencontohkan, terdapat salah satu jetty milik perusahaan batu bara yang sudah tidak beroperasi di Kukar. Namun, diduga kerap digunakan untuk pengangkutan batu bara ilegal. Padahal, pihak perusahaan juga memiliki tanggungan kewajiban kepada karyawan sekitar Rp 26 miliar yang belum dibayar.

Lokasi jetty tersebut, kata Alif, berada di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang. “Kan aneh, katanya pihak perusahaan sudah tidak beroperasi. Tapi ada aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jetty tersebut. Yang jadi pertanyaannya, itu jetty siap?” jelasnya.

Begitu juga dengan aktivitas pandu dan tunda ilegal di sejumlah titik di Kukar, menurut dia, tidak memenuhi syarat keselamatan dan administrasi. Sehingga juga harus dilakukan penertiban.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, terdapat aktivitas jasa pandu dan tunda pengangkut batu bara ilegal. Menurut dia, aktivitas pemanduan kapal harus tersertifikasi secara khusus. Begitu juga dengan kapal tunda.

Juga harus ditangani oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang telah ditetapkan. Seperti PT Pelindo, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) atau Perusda TP. “Persoalannya nanti kalau ada kecelakaan siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya. (qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X