PTM dalam Perspektif SKB 4 Menteri

- Selasa, 15 Juni 2021 | 11:33 WIB

Oleh: Suwoto

Kepala SMP 31 Samarinda

 

Sekitar 85 persen negara Asia Timur dan Pasifik telah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh. Di antaranya Vietnam, RRT, Kamboja, dan Laos (Unicef Education Covid-19 update, Oktober 2020). Indonesia salah satu negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh, sementara 23 negara lainnya sudah.

Diperkirakan penutupan sekolah di seluruh dunia dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan seumur hidup generasi yang saat ini berada di usia sekolah sebesar paling tidak USD 10 triliun. Penutupan sekolah memiliki dampak negatif yang jelas pada kesehatan anak, pendidikan dan perkembangan, pendapatan keluarga dan perekonomian secara keseluruhan (The World Bank, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi).

Lebih lanjut Unicef menyatakan seiring berlalunya hari, anak-anak yang tidak dapat mengakses sekolah secara langsung semakin tertinggal. Anak-anak yang paling termajinalisasi adalah yang paling berdampak. Pesan Unicef kepada para pemimpin dunia jelas; segala upaya harus dilakukan agar sekolah tetap buka atau memprioritaskan agar sekolah kembali dibuka (untuk sekolah yang masih tutup).

Pemerintah senantiasa mengkaji kebijakan pembelajaran pada masa pandemi sesuai konteks perkembangan pandemi dan kebutuhan pembelajaran. Dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pandemi Covid-19 adalah pertama, kesehatan dan keselamatan prioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan; kedua, mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak-hak anak selama pandemi, termasuk di Kalimantan Timur.

Mencermati perkembangan kebijakan pemerintah daerah di masa Covid-19 di Samarinda, penanganan pendidikan menjadi salah satu program yang diusung dalam 100 hari kerja Wali Kota Andi Harun dan Rusmadi Wongso. Melalui program bertajuk Sekolah Tangguh, diharapkan pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan kembali secara normal (Kaltim Post, 5 Juni 2021).

Dinas Pendidikan Samarinda menambah jumlah sekolah tangguh Covid-19 pada gelombang II dari 55 menjadi 71. Usulan itu untuk persiapan menyambut PTM yang akan digelar serentak pada Juli mendatang sesuai arahan Mendikbudristek.

Kepala Dinas Pendidikan Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan pelaksanaan pengelolaan sekolah dan pemenuhan fasilitas kesehatan di sejumlah sekolah yang masuk di gelombang II. Namun, pembukaan PTM sekitar 71 sekolah Juli mendatang masih menunggu kepastian dari satgas penanganan Covid-19 nasional. Itu bentuk persiapan agar ketika instruksi yang turun memperbolehkan PTM, sekolah di Samarinda sudah siap. Meski angka yang diajukan masih jauh dari 50 persen atau hanya 85 dari total 320 sekolah di bawah binaan Disdik (Kaltim Post, 18 Mei 2021).

Vaksinasi guru dan tenaga kependidikan telah mencapai 85 persen. Angka herd immunity guru di Balikpapan bahkan lebih tinggi daripada standar nasional. Dinas Pendidikan Balikpapan optimistis PTM bisa berjalan pada Juli mendatang. Sesuai anjuran Mendibud Nadiem Makarim, PTM digelar secara bertahap pada tahun ajaran baru 2021/2022 (Kaltim Post, 27 Mei 2021).

Sejalan dengan keinginan dan harapan agar PTM di Indonesia segera terlaksana, maka salinan SKB 4 Menteri yang disampaikan kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 8 April 2021. Dalam konsideran SKB 4 Menteri memuat tiga aspek yaitu aspek filosofis, aspek sosiologi, dan aspek yuridis. Yang menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menerapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi.

Bahwa berdasarkan evaluasi pemerintah terdapat kebutuhan PTM dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Sebagai upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan diperlukan intervensi vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, selain menyiapkan protokol kesehatan yang ketat.

Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 merupakan dasar hukum penyelenggaraan PTM. Ada delapan undang-undang, lima peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, dan tiga peraturan menteri yang menjadi dasar hukum SKB 4 Menteri itu. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah betul-betul serius menangani pendidikan di tengah-tengah pandemi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X