Kondisi Jalan di Kaltim Timpang, Rusak Berat karena Kendaraan ODOL hingga Penambangan

- Selasa, 15 Juni 2021 | 10:11 WIB

Tim sinergi bentukan BBPJN yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian, diharapkan menyelidiki penyebab kerusakan jalan di Kaltim dari sisi pelanggaran hukum.

 

 

BALIKPAPAN-Konsistensi aparat menindak kendaraan kelebihan muatan atau over dimension overload (ODOL) dinanti publik. Sebab, kerusakan ruas jalan di Kaltim, khususnya kategori jalan nasional turut dipicu lalu lintas kendaraan ODOL. Khususnya angkutan batu bara dan kelapa sawit. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) menyampaikan, dari 1.710,92 kilometer ruas jalan nasional di Kaltim, 20 persen rusak akibat kendaraan ODOL.

Kepala BBPJN Kaltim Junaidi mengatakan, baru 80 persen ruas jalan nasional di Kaltim yang kondisinya mantap. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur jalan di Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN) baru. Dengan panjang jalan nasional keseluruhan adalah 1.710,92 kilometer, biaya pemeliharaan yang dikucurkan pun relatif besar. Untuk lingkup pekerjaan per kilometer dengan lebar 7 meter, membutuhkan biaya pemeliharaan rutin sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, biaya rutin kondisi menelan anggaran Rp 150 juta per kilometernya. Pun demikian dengan kegiatan rehabilitasi minor, dibutuhkan anggaran Rp 3,15 miliar per kilometer. Sementara rehabilitasi mayor Rp 6,5 miliar per kilometer, serta rekonstruksi Rp 10,9 miliar per kilometer. “Salah satu faktor kerusakannya, karena kegiatan kurang disiplin dalam berlalu lintas. Baik akibat pertambangan maupun angkutan berat lain, seperti angkutan perkebunan sawit,” katanya kepada Kaltim Post pekan lalu.

Dia melanjutkan, jalan rusak yang diakibatkan kendaraan ODOL, turut berdampak pula pada kecelakaan lalu lintas. Serta waktu tempuh perjalanan menjadi lebih lama. Sehingga, berimbas pada lambatnya pertumbuhan ekonomi. Termasuk menimbulkan kerugian negara. Karena terdapat penambahan pembiayaan perbaikan jalan yang tidak sesuai dengan umur jalan yang telah diprogramkan. Di sisi lain, anggaran pembiayaan pemeliharaan jalan terbatas. Ditambah, belum tersedianya Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di tiap kabupaten/kota.

“Ada gap yang sangat besar, pada kondisi jalan nasional di Kaltim ini,” ungkap mantan kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XX Pontianak ini. Junaidi mengungkapkan, idealnya jalan nasional dalam kondisi mantap, sesuai standar, dan berkeselamatan. Untuk memastikan hal itu, BBPJN akan melibatkan kepolisian, kejaksaan, kementerian atau lembaga terkait, hingga pemerintah daerah. Guna mengusahakan kesepakatan perbaikan, pemeliharaan, pengawasan, dan pembiayaan.

“Insyaallah, kalau sudah ada tim ini, kita bisa cepat bergerak. Besok-besok kalau ada kendala, terkait hambatan dan kerusakan infrastruktur, akibat kegiatan perkebunan atau pertambangan. Kita sudah ada tim cepat untuk mencari solusinya,” kata Junaidi.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin menuturkan, mulai 1 Januari 2023, Indonesia ditargetkan sudah bebas kendaraan ODOL. Kebijakan ini sesuai Kesepakatan Program Kerja Sama Indonesia Zero ODOL oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 24 Februari 2020 lalu. “Ini menjadi momentum yang harus dipatuhi bersama,” kata dia.

Walau masih dua tahun lagi, kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dimulai dengan pelarangan kendaraan ODOL pada pelabuhan penyeberangan, dengan pemberlakukan tilang sejak 1 Februari 2020. Serta pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan yang diberlakukan sejak 1 Mei 2020. Pada semester pertama 2021, BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara telah membentuk empat titik pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.

Yakni Kabupaten Berau, serta Pelabuhan Kariangau dan UPPKB Karang Joang di Kota Balikpapan. Sementara di Kaltara, penegakan hukum dilaksanakan di Kabupaten Bulungan. “Banyak sekali yang harus dibenahi. Khususnya terkait dengan muatan. Angka pelanggarannya cukup fantastis. Dari 1.273 kendaraan yang dicatatkan atau dinilai laik, hanya 599 kendaraan yang memenuhi. Artinya 675 kendaraan lainnya, dinyatakan tidak laik,” ungkap mantan Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dit Sarana Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini.

Dia melanjutkan, sejak Januari sampai Juni 2021, pelanggaran administrasi menjadi yang terbanyak dilakukan kendaraan besar ini. Jumlahnya 334 kendaraan. Kemudian over dimension 19 kendaraan dan overload 166 kendaraan. Sedangkan kendaraan ODOL tercatat 5 kendaraan. “Secara konseptual di lapangan, kondisi kendaraan overload dan over dimension cukup memprihatinkan untuk di wilayah jalan nasional yang ada di wilayah Kaltim dan Kaltara,” terang dia.

Berkaca dari temuan itu, menurut kendaraan ODOL bukan sekadar permasalahan transportasi semata, melainkan sudah memiliki dimensi sosial-ekonomi. “Makanya sudah kami mulai saat penegakan hukum yang dilaksanakan di semester 1. Karena ODOL bukan menjadi permasalahan transportasi semata. Melainkan sudah memiliki dimensi secara ekonomi, yang harus kita selesaikan secara bersama,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X