Kelayakan Tol Sisi Balikpapan Diuji, Bakal Diresmikan Agustus, Bersamaan Groundbreaking IKN

- Senin, 14 Juni 2021 | 10:58 WIB
perator Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) tengah mempersiapkan beroperasinya Seksi 1 dan Seksi 5. Dua ruas tol di Balikpapan itu telah menjalani uji laik fungsi.
perator Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) tengah mempersiapkan beroperasinya Seksi 1 dan Seksi 5. Dua ruas tol di Balikpapan itu telah menjalani uji laik fungsi.

BALIKPAPAN–Operator Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) tengah mempersiapkan beroperasinya Seksi 1 dan Seksi 5. Dua ruas tol di Balikpapan itu telah menjalani uji laik fungsi. Yang diharapkan seluruh ruas Tol Balsam bisa tersambung sepenuhnya pada Agustus. Sebelumnya, Seksi II, III, dan IV yang sudah beroperasi sejak Desember 2019.

Direktur Teknik dan Operasi PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), Hadi Susanto menuturkan, kegiatan uji laik fungsi baru dilaksanakan pada ruas yang sudah selesai pengerjaannya. Dalam hal ini Seksi 5 (Manggar-Karang Joang). Sementara pada Seksi 1 (Karang Joang-Samboja) baru dilakukan pra uji laik fungsi.

“Minggu lalu, baru uji laik fungsi untuk Seksi 5. Dan pra-uji untuk Seksi 1. Karena ini masih ranah pemerintah, lebih detailnya, silakan ke Balai (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim) saja,” kata dia kepada Kaltim Post, Rabu (9/6).

Mengenai jadwal kegiatan uji laik fungsi pada Seksi 1, dikatakan Hadi, belum dilaksanakan bulan ini. Karena menunggu pekerjaan perbaikan yang belum diselesaikan. Walau begitu, Hadi menyampaikan, operasional Seksi 1 dan Seksi 5 paling cepat dilaksanakan Agustus. Sesuai target yang dicanangkan sebelumnya. “Harapan kami begitu,” ungkap dia.

Kegiatan pengujian laik fungsi jalan sendiri, diamanatkan dalam UU Nomor 38/2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya.

Dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan serta pengguna jalan. Sehingga jalan tersebut bisa dioperasikan untuk umum. Di mana pelaksanaan uji laik fungsi itu dilaksanakan oleh lintas instansi. Yakni, tim evaluasi yang terdiri dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kepala BBPJN Kaltim Junaidi menerangkan pihaknya berharap sertifikat laik fungsi pada dua ruas tol bisa terbit paling lambat Juli nanti. “Diharapkan 17 Agustus 2021, groundbreaking IKN (ibu kota negara). Sekaligus peresmian Seksi 1 dan Seksi 5. Jadi sekali jalan,” katanya kepada Kaltim Post, kemarin.

Dia menjelaskan, untuk progres fisiknya pada Seksi 5 sudah tuntas 100 persen. Selanjutnya, Seksi 1 masih ada dua titik pada Segmen 5 yang memerlukan pembenahan. Karena mengalami sliding atau pergeseran. Sehingga memerlukan pengeboran untuk perkuatan jalan. Yang diperkirakan kegiatan perbaikan itu, bisa dirampungkan pada pertengahan Juli. (kip/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X