Bupati Paser Fahmi Fadli dan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi meninjau Pelabuhan Tempayang di Kecamatan Kuaro. Pasalnya, pelabuhan itu belakangan ini menjadi wadah aktivitas bongkar muat batu bara.
TANA PASER - Dalam kunjungan tersebut, Bupati Fahmi Fadli Didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser Inayatullah dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser Captain Rahman. Saat itu terdapat tumpukan batu bara di sekitar pelabuhan milik daerah tersebut.
Di sana tidak hanya milik daerah, tapi juga ada pelabuhan milik swasta. Di lahan seluas 5.120 meter persegi, Pelabuhan Pengumpan Lokal milik daerah ternyata selama ini belum pernah memberikan retribusi satu sen pun kepada kas daerah.
Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, retribusi yang dapat dikenakan untuk aktivitas di lokasi adalah retribusi tambat labuh kapal, retribusi bongkar muat barang, retribusi penumpukan barang, dan retribusi memasuki dermaga.
"Untuk satu tongkang dengan komoditas batu bara total retribusi yang bisa diterima daerah sebesar Rp 63.446.000. Jadi, kalau sebulan dua tongkang saja sudah Rp 120 juta lebih,” kata Inayatullah, Kamis (10/6).
Disayangkan, kata Inayatullah, belum pernah pelabuhan milik daerah tersebut memberikan retribusi ke pelaku usaha yang selama ini diduga banyak mengeruk emas hitam di daerah dan dijual ke luar Paser.
Bupati Fahmi pun menegaskan, kunjungannya bukan mencari celah kesalahan aturan yang terjadi di pelabuhan. Namun, dirinya berupaya mengajak seluruh pihak terkait melaksanakan aktivitas pertambangan sesuai aturan.
Dengan demikian, kata dia, sama-sama saling menguntungkan bagi daerah dan pelaku usaha itu sendiri lepas dari pelanggaran aturan. Selama ini, kata bupati, sejak kewenangan perizinan batu bara diambil alih pemerintah provinsi, daerah tidak ada mendapatkan keuntungan pendapatan.
Menurutnya, harus ada retribusi yang masuk ke kas daerah. Apalagi APBD selalu turun tiap tahun, ditambah lagi pergeseran untuk penanganan Covid-19. Pihaknya ingin mengetahui apa saja aset pemkab yang ada di sekitar pelabuhan.
“Ternyata banyak penumpukan batu bara di atas aset kita dan harus ada tindakan dari Dishub yang mengawasi pelabuhan. Perlu dipanggil siapa saja yang punya barang menumpuk di situ,” kata Fahmi.
Sementara itu, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menegaskan, seharusnya tidak ada terjadi penumpukan, sebelum pelaku usaha mengantongi izin dari pemerintah daerah selaku pemilik pelabuhan.
"DPRD meminta jangan ada kegiatan sementara dilanjutkan di sini sampai ada kejelasan izin dan koordinasi yang jelas oleh Pemkab Paser, sehingga ini bisa memberikan pendapatan buat kas daerah," tegas Wahyudi. (jib/kri/k16)