SAMARINDA - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejari Tenggarong berhasil menangkap tersangka Hartono di Desa Loa Ulung Kabupaten Kukar, Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 00.30 dini hari.
Saat penangkapan, tersangka Hartono tak melawan. Ia diciduk di tempat persembunyian sebuah pondok di persawahan.
Kasi Pidsus Ahmad Kejati Kaltim Emanuel Ahmad menjelaskan Hartono ditetapkan tersangka sejak 19 Mei 2020 dalam perkara Tipikor Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong yang menyebabkan Negara alami kerugian Rp 4,8 miliar.
"Tersangka H (Hartono) merupakan direktur cabang CV JAR sebuah perusahaan batubara. Yang bersangkutan beberapa kali kami lakukan pemanggilan tetapi tidak hadir juga dan akhirnya hari ini dia ditahan," kata Emanuel.
Dalam pengusutan kasus korupsi ini, jaksa telah memeriksa 18 saksi termasuk saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
"Tersangka selaku direktur CV JAR diduga menyelewengkan pembayaran royalti dalam penjualan batubara dengan memanipulasi royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif," kata Emanuel.
Seharusnya tarif yang dibayar CV JAR sesuai kalori yang tercantum dalam Report of Analysis (RoA) dengan gross calori value 6,668 kcal/kg dengan tarif 7 persen. Namun yang dibayarkan tersangka hanya 3 persen.
"Selain itu juga terdapat penjualan batubara dengan tidak membayar royalti yang mengakibatkan kerugian negara Rp 4,5 miliar," kata Emanuel.
Tersangka Hartono yang beralamat tinggal Jl Bulungan Gunung Tabur Berau dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.