Dicekokin Miras, Gadis 14 Tahun Disetubuhi Tiga Laki-laki di Guest House

- Kamis, 10 Juni 2021 | 21:24 WIB

SAMARINDA - Seorang gadis 14 tahun mengalami persetubuhan oleh tiga pria yang masih usianya juga anak dibawah umur 15 dan 16 tahun di sebuah Guest House kota Samarinda. 

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai anaknya alami perubahan sikap sehari-hari dan akhirnya melapor ke Polres Samarinda pada 8 Juni 2021. 

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Suhat menjelaskan ada 5 orang yang usianya masih dibawah umur diamankan kepolisian. 

"Dilaporkan orang tua korban tanggal 8 Juni. Dan baru terungkapnya kemarin dan hari Selasa subuh, para pelaku dijemput masing masing. Ada tempat keluarganya dan di rumahnya, 5  orang kita amankan," ujarnya. 

Suhat menambahkan peristiwa persetubuhan terjadi pada 8 Mei 2021 saat bulan Ramadan. Ketika itu korban dijemput oleh kekasihnya. 

"Si korban dijemput pacarnya inisial F (usia 15 tahun) di rumahnya. Korban diajak ke guest house. Lalu, ada temannya yang membelikan minum keras. Ada 5 orang cowok. Mereka minum minuman keras semua bersama korban," jelas Suhat. 

Saat menikmati minuman keras, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, terjadi persetubuhan. Mulanya kekasih korban inisial F melakukannya. 

"Dilanjutkan saudara D melakukan selayaknya suami istri. Kemudian, persetubuhan bergantian lagi oleh saudara D. Dan saudara D meakukan lagi. Selesai persetubuhan. Subuh jam 6 pulang, pelaku dan korban pulang ke rumah masing masing," kata Suhat. 

Korban diketahui orang tuanya telah bercerai dan tinggal bersama ibu kandungnya. Sedangkan, ayahnya bekerja di Senoni Kutai Kartanegara. 

Hasil penyidikan sementara, hanya tiga pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Adapun, dua pria lainnya sibuk dengan aktivitas lain. 

"Yang dua orang, sedang main game saat terjadi persetubuhan. Mereka fokus ke game. Dan satu  disabilitas," jelas Suhat. 

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tiga pelaku masih anak dibawah umur ditahan di markas Polres Samarinda selama 15 hari. 

"Tetap kita tahan dengan waktu yang kita miliki 15 hari. Mereka ditahan tetapi tidak digabung dengan tahanan lain yang usianya dewasa," jelas Suhat. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X