DUH..!! Sembilan Daerah Ditetapkan Berstatus Darurat Covid-19

- Kamis, 10 Juni 2021 | 12:49 WIB
PRIORITASKAN LANSIA: Warga antre vaksinasi Covid-19 di Gedung Gradika Bhakti Praja, Pemprov Jateng, Semarang,  (9/6). (NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)
PRIORITASKAN LANSIA: Warga antre vaksinasi Covid-19 di Gedung Gradika Bhakti Praja, Pemprov Jateng, Semarang, (9/6). (NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

Kenaikan kasus Covid-19 makin mengkhawatirkan. Satgas Nasional Penanganan Covid-19 menetapkan sembilan kabupaten/kota sebagai daerah dengan kategori merah. Kategori itu menunjukkan terjadinya kenaikan kasus hingga ratusan persen dan angka keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit di atas 70 persen. Kabupaten Kudus masih menjadi daerah yang paling kritis dengan pertumbuhan kasus positif hingga ribuan persen. Tepatnya, 7.594 persen. Kondisi BOR di Kudus saat ini sudah mencapai 90,2 persen. Meski kenaikan kasusnya tak setinggi Kudus, Kabupaten Demak mencatatkan kondisi BOR yang paling mengkhawatirkan. Yakni, 96,3 persen. Kota para wali tersebut mencatatkan kenaikan kasus hingga 370 persen. Di bawah Kudus, ada Kabupaten Jepara dengan kenaikan hingga 685 persen dan tingkat keterisian BOR mencapai 88,18 persen (selengkapnya lihat grafis).

Di bawah kategori merah, ada kategori oranye. Yakni, daerah dengan BOR di atas 70 persen, tapi kenaikan kasus tidak sampai 100 persen. Ada empat kabupaten dalam kondisi oranye. Yakni, Purwakarta, Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Blora. Sedangkan kondisi cokelat dengan kenaikan kasus di atas 100 persen dan BOR masih di bawah 70 persen terjadi di 15 kabupaten/kota. Kemudian, kondisi kuning dengan kenaikan kasus di bawah 100 persen dan BOR di bawah 70 persen dialami sembilan kabupaten/kota.

Jika diamati, tidak ada kota atau kabupaten di Jatim yang masuk kategori warna-warna tersebut. Padahal, kasus di Bangkalan sepekan ini melonjak. Bahkan, pasien Covid-19 di Bangkalan sampai harus diungsikan ke Surabaya karena RS di sana sudah penuh. Namun, berdasar data Satgas Covid-19 kemarin, kenaikan kasusnya belum mencapai 100 persen dan BOR juga disebut masih aman.

Jubir Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, sebagian besar kenaikan kasus di Jawa Tengah disumbang Kabupaten Kudus. Wiku mengatakan, kenaikan di atas 100 persen itu harus segera diatasi agar tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan dan berkontribusi pada kenaikan kasus nasional. ’’Caranya adalah fokus menurunkan jumlah kasus secepat mungkin dan mencegah penularan di masyarakat,” jelas Wiku (9/6).

Kenaikan kasus dan keterisian tempat tidur RS, lanjut Wiku, menjadi indikator utama kegawatan kasus di suatu daerah. Karena jika kasus meningkat, sementara tempat tidur tidak tersedia, keadaan bisa semakin buruk dan meningkatkan angka kematian. Kondisi paling parah adalah saat kenaikan kasus di atas 100 persen dan BOR-nya di atas 70 persen. Keadaan itu menunjukkan bahwa penanganan di daerah tersebut sudah tidak terkendali. Apabila terus dibiarkan seiring dengan bertambahnya kasus, RS akan penuh dan pasien gejala sedang dan berat tidak bisa ditangani dengan cepat. Kondisi itu pada akhirnya juga bisa meningkatkan potensi kematian.

Wiku berharap, dengan alarm itu, para kepala daerah bisa segera melakukan langkah perbaikan dengan kepemimpinan yang kolaboratif. ”BOR yang tinggi bisa diturunkan dengan mengonversi tempat tidur biasa menjadi tempat tidur untuk layanan Covid-19. Atau bisa juga mentransfer pasien ke wilayah terdekat,” katanya. Pasien gejala ringan dan tanpa gejala bisa menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing jika memungkinkan atau di tempat-tempat isolasi terpusat di daerah masing-masing.

Wiku mengatakan, penting untuk memasifkan testing dan mengawasi pelaksanaan karantina mandiri 5 x 24 jam bagi warga yang baru pulang dari bepergian antarwilayah. Untuk 15 kabupaten/kota dengan kenaikan lebih dari 100 persen, tapi BOR masih di bawah 70 persen, Wiku berharap segera mencuri start untuk menangani pasien yang memiliki kondisi sedang-berat dan mengevaluasi keterpakaian tempat tidur yang ada. Apabila pasien lama sudah bisa menunjukkan perbaikan gejala, harus segera merujuk isolasi mandiri agar beban rumah sakit tidak terlalu berat. ”Jangan menunggu sampai kondisi Covid-19 sudah tidak terkendali,” tegasnya.

Kudus Genjot Vaksinasi

Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus menargetkan 71 ribu vaksin bisa selesai minggu ini. Masyarakat bisa datang ke 19 puskesmas, 8 rumah sakit, dan 4 klinik di Kabupaten Kudus.

Plh DKK Kudus Masud yang diwakili Kasi Surveilans dan Imunisasi Aniq Fuad menjelaskan, vaksinasi itu tidak hanya diperuntukkan pelayan publik, guru, dan lansia, tetapi juga masyarakat umum di atas 18 tahun. Kendala saat ini, lanjut dia, jumlah tenaga kesehatan (nakes) berkurang. Sebab, beberapa di antaranya terpapar Covid-19. Masih dirawat dan isolasi mandiri. ’’Kami kerahkan tenaga medis yang ada,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Kesehatan Kodam terkait permasalahan itu. ’’Kami ditarget menyelesaikan 71 ribu vaksin dalam waktu seminggu. Kami masih berupaya dan menyusun strategi bagaimana cara optimalisasi kegiatan vaksinasi,’’ terangnya.

Kabupaten Kudus secara keseluruhan menerima 139.120 dosis vaksin dari pemerintah pusat. Untuk dosis pertama, sudah disuntikkan 42.219 vaksin. Disusul dosis kedua sebanyak 26.194 vaksin. Belum disuntikkan 24.197 vaksin. ’’Belum disuntikkan karena nakes terbatas. Tapi, kami usahakan pekan ini selesai,’’ tuturnya.

Masyarakat yang ingin divaksin cukup membawa KTP. Database vaksin sudah menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). ’’Kami utamakan warga Kudus dan orang-orang yang bekerja di Kudus,’’ jelasnya.

Aniq berharap Dinkes Provinsi Jateng segera mengirim bantuan tenaga vaksinasi ke Kudus. Dengan begitu, target vaksinasi dari pusat bisa segera terpenuhi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X