Pemprov Ikut Andil “Rawat” Konflik SMA 10 dan Yayasan Melati

- Kamis, 10 Juni 2021 | 10:18 WIB
Suasana SMA 10 Plus Samarinda, Jalan HAM Rifaddin.
Suasana SMA 10 Plus Samarinda, Jalan HAM Rifaddin.

SAMARINDA-Friksi antara Yayasan Melati dengan SMA 10 Samarinda sepertinya belum akan mereda dalam waktu dekat. Apalagi, Komisi IV DPRD Kaltim menyatakan jika gedung baru SMA 10 Samarinda di Jalan Perjuangan, belum siap ditempati. Sehingga, kegiatan siswa untuk sementara semestinya masih di gedung lama di Jalan HAMM Rifaddin.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub. Dirinya telah mengecek kondisi gedung baru SMA 10 Samarinda. Dari pengecekan itu, dia menyimpulkan jika untuk saat ini memang gedung itu belum layak ditempati untuk kegiatan belajar. Untuk mencari jalan tengah dari kekisruhan antara yayasan dengan pihak sekolah, kemarin (8/6) Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP itu, Komisi IV DPRD Kaltim mendengar pendapat dari Komite SMA 10, ikatan alumni, serta tokoh masyarakat yang ada di lingkungan sekolah di SMA 10 Samarinda.

Dari RDP itu, Rusman mendapat informasi bahwa pihak Komite SMA 10 meminta agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tetap berjalan. "Mereka meminta agar SMA 10 Samarinda tidak dipindah hingga pemerintah benar-benar menyiapkan fasilitas yang memadai," terangnya. Sedangkan, persoalan gubernur yang ingin menyerahkan hibah aset pemerintah kepada pihak manapun memang kewenangannya. Akan tetapi, harus sesuai mekanisme yang telah ada.

"Masalah yang dipersoalkan saat ini ialah bagaimana kepentingan masyarakat yang ada di SMA 10 harus diperhatikan," ucap politikus PPP ini.

Mengenai disposisi Gubernur Kaltim Isran Noor tertanggal 3 Mei 2021 yang meminta  SMA 10 Samarinda untuk dipindah ke gedung di Jalan Perjuangan, Rusman enggan mengomentari. Hal yang pihaknya persoalkan adalah, dalam situasi gedung baru yang belum layak ditempati, yayasan meminta pihak SMA 10 Samarinda pindah. "Dan yang menyuruh adalah yayasan, bukan Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Pendidikan Kaltim," katanya.

Untuk meluruskan persoalan ini, Komisi IV DPRD Kaltim akan mengundang Dinas Pendidikan Kaltim, Biro Hukum Pemprov, BPKAD Kaltim dan asisten provinsi yang membidangi dalam lanjutan RDP hari ini (9/6). Sementara itu, kepada pewarta Ketua Komite SMA 10 Samarinda Ridwan Tasa mengungkapkan, lahan SMA 10 Samarinda belum pernah dihibahkan kepada yayasan. Sepengetahuannya, DPRD Kaltim belum membahas hal itu. Sehingga menurutnya, lahan yang ada di Jalan HAMM Rifaddin merupakan aset Pemprov Kaltim.

Dia juga menyayangkan, disposisi menjadi dasar yayasan mengusir. Karena itu komite sekolah meminta gubernur turun tangan menangani hal ini.

Sementara itu, akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, pemerintah seharusnya turun tangan dan mengambil kendali untuk menyelamatkan keseluruhan aktivitas sekolah di SMA 10. Menurutnya, hal ini jadi bukan soal gedung dan bangunan semata, tapi keseluruhan ekosistem belajar-mengajar yang mesti diselamatkan.

"Dan tanggung jawab itu ada di pemerintah. Mendiamkan dan membiarkan perkara ini terus berlarut, sama saja merusak masa depan dunia pendidikan kita, khususnya murid SMA 10," kata lelaki yang akrab disapa Castro itu. Lanjut dia, kejadian perusakan fasilitas SMA 10 jelas merupakan preseden buruk yang tidak elok dipertontonkan di lingkungan sekolah, yang notabene masih aktif. Bukan hanya mengganggu proses belajar-mengajar, tapi juga bisa berdampak traumatik bagi para murid. Belum tersedianya fasilitas berupa sarana dan prasarana sekolah yang baru, yang membuat pihak sekolah belum beranjak dari lokasi sekarang, seharusnya bisa dipahami oleh semua pihak. Hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk merusak fasilitas sekolah.

"Pemerintah harus segera mengambil alih kendali atas keseluruhan kisruh SMA 10 ini. Jangan memberikan beban kepada pihak sekolah dan siswa. Sebab, perkara ini adalah public domain yang menuntut tanggung jawab pemerintah. Pemerintah, termasuk instansi pendidikan harus segera mengambil langkah cepat agar kisruh ini tidak semakin berlarut. Kalau saja sejak dulu persoalan SMA 10 lebih fokus diseriusi, saya pikir tidak akan serumit sekarang. Pertanda buruknya tata kelola pendidikan kita. Jadi semacam pengalaman, jangan tunggu konflik baru bergerak. Itu jelas manajemen yang buruk yang hanya merugikan dunia pendidikan kita," tandasnya.

Diketahui kisruh antara Yayasan Melati dan SMA 10 sejak akhir pekan lalu kembali memanas. Berbekal disposisi Gubernur Isran Noor, pihak yayasan meminta pihak sekolah segera pindah ke gedung mereka di Jalan Perjuangan. Ketua Yayasan Melati Murjani menuturkan, pada Mei lalu, dia mendapatkan informasi disposisi dari gubernur Kaltim agar menyegerakan pemindahan SMA 10 Samarinda ke gedung sekolah mereka di Jalan Perjuangan.

"Tetapi kami tidak langsung percaya, jadi kami berinisiatif memastikan dahulu ke Disdik. Kemudian dibenarkan oleh Pak Kadis terkait surat itu," kisah Murjani. Disposisi itu disebut sudah diteruskan ke kepala SMA 10 Samarinda. Kemudian, pihaknya menunggu pergerakan sekolah selama beberapa hari, namun dirasa tak ada pergerakan dari sekolah untuk melaksanakan disposisi dari gubernur. Setelah itu, pihaknya kembali berkirim surat.

"Isi suratnya ya kurang lebih, sesuai disposisi pak gubernur, saya meminta bapak segera memindahkan. Sebab, kami di tahun ajaran baru ini, memerlukan banyak ruang. Nah, ruang yang dipakai itu, akan kami gunakan tahun ini. Di disposisi kan sudah diminta pindah. Kalau pindah sekarang kan, teman-teman di SMA 10 bisa paham, apa yang kurang di sana," jelas Murjani. Tetapi surat yang dikirim 2 Juni 2021 itu tak direspons. Lalu pada 4 Juni, Murjani mengecek apa sarana yang nantinya perlu diperbaiki. Berkeliling ruangan, dia sampai di sebuah titik yang ada sekat di teras yang menurut Murjani tidak layak untuk sebuah sekolah. Lalu, Murjani meminta karyawannya membongkar. Setelah itu, pada Sabtu (5/6) dia membersihkan ruangan. (nyc/riz/k15)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X