DKP Tangkap Penyetrum Ikan

- Kamis, 10 Juni 2021 | 10:04 WIB
PELANGGARAN: Pelaku MA (duduk) seusai dijemput anggota Satpol PP di kawasan Desa Loa Lepuh, Tenggarong Seberang, melakukan penyetruman ikan.
PELANGGARAN: Pelaku MA (duduk) seusai dijemput anggota Satpol PP di kawasan Desa Loa Lepuh, Tenggarong Seberang, melakukan penyetruman ikan.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar berhasil menangkap pelaku penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sungai Mahakam. Aksi MA (20) dilakukan secara terang-terangan, yaitu di area sekitar Jembatan Kartanegara yang merupakan sentra, sekaligus salah satu ikon Kota Raja.

 

TENGGARONG–DKP didampingi anggota Satpol PP dan Polres Kukar, juga berhasil menyita barang bukti. Yakni satu ketinting serta seperangkat alat strum ikan. Kabid Perizinan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (P2TPI) dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar Sayid Syarief F mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas penyetruman ikan di Sungai Mahakam.

“Banyak laporan dari masyarakat maraknya penyetruman ikan, khususnya satu minggu ini di perairan Mahakam dari Loa Kulu hingga Tenggarong. Kita juga berkoordinasi dengan Satpol PP, alhamdulillah kita dapatkan satu pelaku,” ucap Syarief.

Dia menuturkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kukar mengenai tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan ilegal atau tidak ramah lingkungan, salah satunya setrum.  Diketahui saat ini tengah terjadi fenomena air bangar, kurangnya kadar oksigen disebabkan dekomposisi dari berbagai bahan organik dari hulu ke hilir yang berakibat matinya sejumlah spesies biota air.

Fenomena tersebut memang selalu dimanfaatkan warga untuk menangkap ikan. Berdasarkan pantauan Kaltim Post, cukup banyak warga di sepanjang turap tepi Mahakam mencari ikan. Termasuk pada malam hari.

“Menurut laporan dan keterangan petugas, sebenarnya ada sekitar lima perahu penyetrum ikan di kawasan bawah jembatan, namun keburu kabur dan kita hanya dapatkan satu di antaranya,” tutur Syarief.

DKP mengimbau seluruh masyarakat, silakan mencari ikan tapi dengan tetap mematuhi peraturan. “Kita sudah punya perda, di antaranya, jangan menggunakan setrum, racun, bom, jaring dengan mata yang sangat kecil,” terangnya, Selasa (8/6).

Kemarin, pelaku MA warga Desa Loa Lepuh, Tenggarong Seberang, itu dibawa petugas Satpol PP selaku penegak perda untuk dimintai keterangan. (*/put/qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X