PENAJAM–Setelah lebih dari dua pekan Pelabuhan Buluminung disegel oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya kemarin dibuka. Itu setelah CV Penajam Makmur Abadi (PMA) melengkapi izin, sehingga boleh kembali melanjutkan aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan milik pemerintah. Police line pun telah dibuka oleh Satpol PP PPU, kemarin malam.
Plt Kepala Satpol PP PPU Muhtar menyebutkan, selama masa penyegelan, pihaknya terus melakukan penjagaan siang dan malam. Namun, setelah izin perusahaan batu bara dinyatakan lengkap oleh pemerintah, penyegelan dilepas. "Malam tadi (kemarin) sudah kami lepas police line-nya," papar Muhtar.
Dipaparkan, penyegelan tidak hanya dilakukan di wilayah Pelabuhan Buluminung. Namun, seluruh aktivitas di sisi hulu pun telah mereka segel karena diklaim ilegal. "Iya, tambang yang di Desa Sesulu juga sudah mendapat izin beroperasi kembali. Karena segala perizinan dinilai telah lengkap," sambung Muhtar kepada Kaltim Post.
Sementara itu, Direktur Perusda Benuo Taka Herianto menyebut, saat ini pengelolaan Pelabuhan Buluminung telah berada di Perusda. Serah terima dari Dinas Perhubungan ke Perusda Benuo Taka pun sudah dilakukan. "Kami harap, kepada semua pengusaha yang memanfaatkan Pelabuhan Buluminung itu melengkapi seluruh izin, agar dapat melakukan aktivitas," harapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melakukan penyegelan terhadap aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Buluminung. Plt Sekkab PPU Muliadi menyebut, di PPU sendiri ada sekitar 80 persen kegiatan tambang yang tak mengantongi izin dari pemerintah.
"Mulai dari RAKB, adendum izin lingkungan, melanggar CSR, termasuk jaminan reklamasi rata-rata tidak ada," sebutnya. Muliadi mengatakan, memang saat ini regulasi batu bara berada di pusat. Namun, izin turunannya tetap melewatkan daerah, di mana operasi perusahaan tersebut berada.
"Kenapa kita konsen soal ini, karena daerah kita adalah calon ibu kota negara (IKN). Daerah harus dijaga, dan menyiapkan diri untuk menjadi IKN dengan tata cara yang baik dan benar. Tidak ada lagi istilah preman-preman, semua harus taat aturan," pungkasnya. (asp/kri/k8)