Pasal yang Disangkakan Dinilai Tidak Tepat

- Kamis, 10 Juni 2021 | 09:46 WIB
REKA ULANG: Adegan yang memperlihatkan pelaku menusukkan badik sepanjang 20 sentimeter ke perut kiri korban.
REKA ULANG: Adegan yang memperlihatkan pelaku menusukkan badik sepanjang 20 sentimeter ke perut kiri korban.

SAMARINDAGambaran aksi Supiansyah (45) yang diduga menghabisi nyawa Heru Bambang (26) pada 12 April lalu di Jalan Gunung Lingai, Gang Rahman, RT 22, Kecamatan Sungai Pinang, diperlihatkan jelas.

Reka adegan yang digelar di halaman belakang Polsek Sungai Pinang kemarin (8/6) melakukan 17 adegan. "Rekonstruksi itu digelar untuk menggambarkan sebenar-benarnya kejadian yang terjadi, seperti apa waktu kejadian," ucap Wakapolsek Sungai Pinang AKP Budiharso.

Reka adegan dimulai cekcok pelaku dengan korban, sampai Supiansyah menghunuskan senjata tajam jenis badik sepanjang 20 cm, lantas kabur. Sebelum menghabisi nyawa korban, saat pelaku memperagakan adegan ke-13, Roni Purwanto selaku saksi utama sempat mencoba melerai.

Memeluk tubuh Supiansyah dan mencoba menahan tusukan yang dihujamkan ke perut kiri Heru, sembari meminta untuk melepaskan pisau yang digenggam. Namun, emosi yang sudah kepalang tanggung, membuat Supiansyah tak lagi memedulikan yang lain. Hingga korbannya tersungkur bersimbah darah.

"Kesimpulannya, adegan rekonstruksi itu berjalan sesuai yang direncanakan dan pasal yang disangkakan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Roy Hendrayanto yang ditunjuk negara menjadi pengacara tersangka menilai pasal yang disangkakan tidak tepat. "Saya sebagai pengacara yang ditunjuk untuk dampingi pelaku. Saya akan gunakan teori kausalitas. Dia memang bersalah, tapi kalau Pasal 338 saya tidak setuju. Tepatnya Pasal 351 Ayat 3. Dia merasa terancam mungkin itu jadi dasar tindakannya. Nanti kami sampaikan di pengadilan soal teori itu, yang lebih menggambarkan sebab akibat dari satu kasus," jelasnya.

Pembelaan itu juga berdasarkan gambaran rekonstruksi yang dilakukan. Pisau yang digunakan bukan kepemilikan pelaku. Melainkan pisau korban yang terletak di atas lemari. Begitu pula kondisi korban yang diketahui mengembuskan napas terakhir ketika di rumah sakit. "Pisau yang dipakai dari rumah korban. Meninggal juga tidak di tempat. Kalau saya melihat Pasal 338 KUHP kurang tepat," ungkapnya.

Selain itu, Roy akan mempertanyakan perbincangan antara korban dan kekasihnya pada adegan ketujuh. Hal itu guna memperjelas gambaran peristiwa serta penyebab pertengkaran yang diketahui sempat meredam.

"Nanti saya memperjelas lagi obrolan apa yang dibahas sebelumnya. Itu kan ada direka adegan, tapi enggak tahu apa yang diobrolkan sama keduanya," tutup dia. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X