Bakal Giatkan Operasi Yustisi

- Kamis, 10 Juni 2021 | 09:42 WIB
MUSNAHKAN: Alat berat tandem roller menggilas 1.115 botol miras berbagai golongan dalam pemusnahan di lapangan parkir Balai Kota Samarinda, Selasa (8/6).
MUSNAHKAN: Alat berat tandem roller menggilas 1.115 botol miras berbagai golongan dalam pemusnahan di lapangan parkir Balai Kota Samarinda, Selasa (8/6).

SEBANYAK 1.115 botol miras dari berbagai golongan, hasil operasi yustisi jajaran Satpol PP Samarinda sejak awal tahun dimusnahkan Selasa (8/6). Agenda tersebut disaksikan Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama jajaran serta FKPD. Ke depan, operasi yustisi bakal semakin digiatkan demi mengurangi peredaran miras ilegal.

Andi Harun menerangkan, pihaknya hanya menyaksikan pemusnahan yang seharusnya dilakukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda selaku eksekutor. Bahwa landasan yuridis kegiatan itu pertama menjalankan putusan pengadilan negeri terhadap pokok perkara soal tindak pidana ringan (tipiring), di mana salah satu amar putusannya adalah pemusnahan barang bukti.

"Kedua, pemkot melalui Satpol PP Samarinda memiliki peran sebagai pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran miras di Samarinda. Bahkan bisa juga menutup tempat yang melanggar aturan yang ditetapkan," ucapnya.

Dia menegaskan, ke depan pihaknya lebih giat dalam pelaksanaan operasi yustisi, termasuk menguatkan kerja sama dengan tim kejari, kepolisian, dan TNI. Dalam rangka persiapan menghadapi potensi perlawanan hukum dari pihak yang dilakukan penertiban. "Berdasarkan informasi dari kepolisian, peredaran miras yang tidak terkendali itu memengaruhi terjadinya tindak kejahatan. Makanya harus dikendalikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham menjelaskan, sama ini dalam pelaksanaan operasi yustisi, pihaknya membagi dalam beberapa tim. Secara tupoksi yang rutin adalah bidang perundang-undangan, tapi tidak menutup kemungkinan bidang lain juga bisa ikut melakukan penertiban dalam setiap agenda. "Sasaran kami adalah warung tradisional, karena itu mudah dijangkau pelajar dan mahasiswa serta masyarakat ekonomi lemah. Karena restoran dan hotel kebanyakan sudah mengantongi izin resmi," terangnya.

Namun, Darham menegaskan tidak tebang pilih dalam penertiban dengan mengacu Perda Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Samarinda. Jika memang ada distributor yang bermain, tentu diberi peringatan, pembekuan izin hingga penutupan usaha. Karena biasanya barang dari distributor sudah dijatah kuotanya serta lokasi penjualan. "Kami juga menyasar miras berlabel yang dijual di toko tidak resmi," tutupnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X