SANGATTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tingkat RT makin digalakkan di Kutai Timur (Kutim). Bahkan sejumlah posko mulai didirikan.
Kegiatan ini bertujuan menekan penyebaran virus dari tingkat RT. Diketahui, untuk menekan lonjakan, diperlukan kesadaran sejak dini di tingkatan terkecil lingkungan masyarakat.
Salah satunya pendirian posko di seluruh RT di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Kaliorang. Seperti yang diungkapkan kepala desa setempat, Supanjen, pihaknya menggairahkan PPKM mikro tingkat RT sejak dini. "Kita adakan posko Covid-19 untuk PPKM mikro di tingkat RT," ungkapnya pada Senin (7/6).
Diketahui, dalam upaya memberlakukan PPKM ini, pemerintah telah membagi empat zona, yakni hijau, kuning, oranye, dan merah. Untuk zona hijau diberlakukan apabila tidak ada kasus positif corona dalam satu wilayah RT.
Zona kuning menandakan ditemukan kasus positif maksimal dalam dua rumah, sedangkan zona oranye menandakan angka wabah tersebar dalam 3–5 rumah dalam satu RT. Serta zona merah untuk wilayah temuan kasus yang lebih dari lima rumah dalam satu RT.
Penanganan zona ini pun bervariasi. Jika wilayah itu memasuki zona oranye, pemerintah wajib pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak, dan menutup tempat ibadah.
Namun, bila wilayah RT itu dinyatakan sebagai zona merah, tindak lanjutnya yakni melakukan penelusuran kontak erat, penutupan rumah ibadah, tempat bermain, sektor-sektor non-esensial, serta penutupan akses menuju lokasi RT, yang juga wajib melakukan lockdown lokal.
Penetapan PPKM mikro tingkat RT ini wacananya akan berlangsung selama dua pekan. (*/la/ind/k16)