SAMARINDA–Setelah kunjungan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi bersama jajarannya ke Taman Tepian Mahakam, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (31/5) lalu, keesokan harinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda langsung melakukan penanaman.
Beberapa area tanah dan sisa rumput kering ditanami kembali dalam rangka memaksimalkan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala DLH Samarinda Nurrahmani mengatakan, selama ini pengelolaan taman kawasan tersebut menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari dinas yang dipimpinnya. Namun, aktivitas PKL liar selama beberapa tahun belakangan tidak memedulikan kawasan taman. Beberapa area rumput kerap terinjak pengunjung, sehingga petugas kebersihan sekadar menyapu dan merapikan beberapa titik taman yang masih terjaga.
"Setelah pak wawali ke lapangan, dan PKL akan diatur, kami kembali menanam tumbuhan di area tersebut," ucapnya, Minggu (6/6).
Terkait teknis penanganan, Yama, sapaan akrab Nurrahmani, menjelaskan, di lokasi yang rumputnya tebal, dipanen untuk ditempatkan ke lokasi yang kering. Juga dibuat area serapan, sehingga tidak menyebabkan genangan air ketika hujan atau saat penyiraman. "Mengenai dana, berdasarkan diskusi internal, rencananya pakai dana hasil kumpulan dari program Jeng Rinda (Jelantah Membangun Samarinda) untuk pembelian rumput baru, sehingga area yang ditangani lebih luas," ucapnya.
Dia menambahkan, area tutupan rumput sekitar 1.500 meter persegi terhitung dari intake Gajah Mada milik Perumdam Tirta Kencana hingga depan BTN atau Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir.
Sasarannya adalah lahan bertanah, meski di lapangan tidak semua lahan kering sepenuhnya, ada juga yang masih menyisakan rumput. "Bertahap dikerjakan, sambil menunggu kepastian penanganan jangka panjang. Penanaman itu berdasarkan instruksi pak wawali," ujarnya.
Dia berharap, ke depan ketika memang dalam penataan kawasan aktivitas PKL atau UMKM diakomodasi di kawasan tersebut, akan dibuat kesepakatan untuk pengelolaan taman. Misalnya, aktivitas kegiatan jual beli atau masyarakat tidak menginjak area hijau, juga diberi tanggung jawab untuk turut merawatnya. "Kalau ada kerusakan, akan dilakukan evaluasi, sehingga bisa diketahui penyebabnya. Pedagang juga turut bertanggung jawab dengan mengganti rugi," singkatnya. (dns/dra/k16)