TIGA kawasan yakni Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, serta Jalan Pesut dan Jalan Kakap di Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, menjadi sasaran penertiban PKL liar dari tim gabungan Satpol PP Samarinda bersama TNI-Polri. Lebih dari tiga truk barang sisa meja dan kursi diangkut ke markas Satpol PP dalam rangka mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).
Kabid Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda Ismail menjelaskan, tim memulai aksi dari Polder Air Hitam. Mengangkut sisa meja dan kursi bekas jualan PKL yang sempat disembunyikan di bangunan mangkrak (gedung bulu tangkis). "Hanya sisa material. Tetapi untuk gerobak kami minta pemilik untuk datang ke kantor dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya.
Di titik kedua dan ketiga, dinilai lebih kondusif. Material meja kursi juga membongkar toilet di kolong jembatan I. Sebelumnya, sudah diperingati untuk tidak berjualan di area RTH. "Sesuai prosedur biasanya pemerintah kelurahan akan menegur tiga kali surat resmi. Jika tidak diindahkan akan dilaporkan ke kecamatan dan ke Satpol PP. Baru kami bisa menurunkan tim bongkar," ucapnya.
Kasi Operasional Bidang Trantibum Boy Leonardo Sianipar menegaskan, pembersihan yang dilakukan hanya sisa material. Penegakan di lokasi itu berdasarkan masukan dari PKL lain. "Bukti kami tidak tebang pilih, sepanjang kawasan RTH dialihfungsikan tidak sebagaimana mestinya, pasti dibongkar," ucapnya.
Sedangkan persoalan PKL juga merupakan hak prerogatif kepala daerah, apakah akan dilakukan penataan yang mengakomodasi aktivitas jual-beli PKL atau UMKM. Karena persoalan sosial berkaitan dengan hajat hidup keluarga. "Kalau ditata akan lebih baik. Tetapi wewenang wali kota," tegasnya.
Dari pantauan media, khususnya di Kelurahan Sungai Dama, tidak sepenuhnya penindakan tegas dilakukan. Beberapa meja kursi yang diminta pemilik agar tak diangkut diberikan begitu saja. (dns/dra/k8)