SAMARINDA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Samarinda menggelar kerja sama atau Memorandum of Undrestanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Senin (7/6). Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Samarinda.
“Kerja sama ini akan menangani beberapa kasus tertentu seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja," ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Muhyiddin Dj.
Untuk itu, Muhyiddin mengucapkan terima kasih kepada Kejari Samarinda yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial didaerah Samarinda sebagaimana diamanatkan UUD RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
BERSINERGI : Muhyiddin Dj (empat kiri) foto bersama Heru Widarmoko (tiga kanan) dan Riyan Permana (dua kanan) saat mengabadikan momen bersama di acara penandatanganan nota kesepahaman.
Sementara itu, Kepala Kejari Samarinda Heru Widarmoko, didampingi Kasi Datun Kejari Samarinda Riyan Permana memberikan apresiasi kepada BPJS ketenagakerjaan Samarinda yang telah melakukan MoU kepada Kejari Samarinda dalam hal optimalisasi penegakan hukum kepada perusahaan yang tidak membayar kan iuran BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Samarinda.
Dengan adanya perjanjian MoU tersebut nantinya pihak Kejari Samarinda akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum patuh atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja di wilayah Samarinda. "Selain memanggil perusahaan yang belum patuh, kita juga memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum patuh atau terdaftar sebagai peserta iuran BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya. (adv/*as)