Tangani Masalah Hukum Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejari Samarinda

- Selasa, 8 Juni 2021 | 08:38 WIB
TEKEN MoU : Muhyidin Dj (kiri) dan Heru Widarmoko melihatkan surat MoU yang telah di teken antara BPJS Ketenagakerjaan Samarinda dan Kejari Samarinda, Senin (7/6).
TEKEN MoU : Muhyidin Dj (kiri) dan Heru Widarmoko melihatkan surat MoU yang telah di teken antara BPJS Ketenagakerjaan Samarinda dan Kejari Samarinda, Senin (7/6).

SAMARINDA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Samarinda menggelar kerja sama atau Memorandum of Undrestanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Senin (7/6). Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Samarinda.

“Kerja sama ini akan menangani beberapa kasus tertentu seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja," ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Muhyiddin Dj.

Untuk itu, Muhyiddin mengucapkan terima kasih kepada Kejari Samarinda yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial didaerah Samarinda sebagaimana diamanatkan UUD RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.

-

BERSINERGI : Muhyiddin Dj (empat kiri) foto bersama Heru Widarmoko (tiga kanan) dan Riyan Permana (dua kanan) saat mengabadikan momen bersama di acara penandatanganan nota kesepahaman.

 

Sementara itu, Kepala Kejari Samarinda Heru Widarmoko, didampingi Kasi Datun Kejari Samarinda Riyan Permana memberikan apresiasi kepada BPJS ketenagakerjaan Samarinda yang telah melakukan MoU kepada Kejari Samarinda dalam hal optimalisasi penegakan hukum kepada perusahaan yang tidak membayar kan iuran BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Samarinda.

Dengan adanya perjanjian MoU tersebut nantinya pihak Kejari Samarinda akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum patuh atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja di wilayah Samarinda. "Selain memanggil perusahaan yang belum patuh, kita juga memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum patuh atau terdaftar sebagai peserta iuran BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya. (adv/*as)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X