Resort di Maratua Diduga Ilegal, Camat Sebut Ada Amdal dan UKL-UPL

- Senin, 7 Juni 2021 | 11:06 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TANJUNG REDEB – Pembangunan resort di atas air atau laut di Kecamatan Maratua diduga ilegal. Hal ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2018, tentang Rencana Strategis Nasional Tertentu di Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Kalimantan Timur tahun 2019–2037. Ia mengatakan, resort di Pulau Maratua tersebut memang sudah mengantongi izin lokasi, sedangkan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Provinsi Kalimantan Timur dan izin pengelolaan belum mereka miliki.

 “Kami sudah melakukan konfirmasi ke teman-teman di Kementerian Kelautan dan Perikanan baru-baru ini bahwa memang belum ada dikeluarkan izin bagi semua resort di Maratua. Yang baru dikeluarkan adalah izin lokasi,” katanya.  

Berdasarkan peraturan yang disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pembangunan di atas laut boleh dilakukan setelah mendapatkan izin Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk memiliki izinnya ada beberapa tahapan. Pertama, izin lokasi, selanjutnya adalah menyelesaikan izin lingkungan yang diterbitkan Provinsi Kaltim, baru bisa mengajukan izin pengelolaan. Setelah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, baru boleh membangun.

“Pada dasarnya kami bisa mengatakan bahwa pembangunan resort tersebut belum legal atau belum resmi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Camat Maratua Marsudi mengatakan, para pemilik resort di Maratua sebelumnya memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni izin pemanfaatan ruang laut. Baik untuk di depan pantai maupun di atas laut. Sementara di darat hanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan pemerintah daerah. 

“Jika ingin membangun di atas laut, harus izin pemanfaatan ruang laut. Melalui sistem online,” paparnya. 

Marsudi menjelaskan, untuk izin lingkungan dan izin pengelolaan, biasanya dasarnya ada izin pemanfaatan ruang laut. Kalau tidak punya, tidak mungkin ada dan berdiri. Di Maratua terdapat 10 resort yang berdiri di atas laut. Sepuluh resort itu memiliki amdal upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). “Iya ada 10 resort dan ada amdal UKL-UPL,” ucapnya.

Ia mengatakan, sekarang pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan izin. Namun mereka menyampaikan, untuk surat keterangan usaha, ada kelompok besar, kecil dan UMKM. Itu pun mereka untuk wisata saja. Tidak ada yang lain. 

“Sudah tidak ada kewenangan kami keluarkan izinnya,” jelasnya.

Diakui Marsudi, dengan adanya resort di Maratua, mereka memperkerjakan masyarakat lokal. Dengan hal ini membantu perekonomian masyarakat yang selama ini hanya berharap dari hasil laut, “Rata-ratanya masyarakat lokal yang bekerja. Secara tidak langsung, dengan adanya resort ini membantu perekonomian masyarakat,” ujarnya. (hmd/far/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X