Oleh:
Jamil Badaing Sunusi
Dosen Universitas Mulawarman
Revitalisasi Pancasila dapat diartikan sebagai usaha mengembalikan Pancasila kepada Subjeknya, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara pemerintahan. Untuk merevitalisasi, maka Pancasila perlu diajarkan dalam kaitannya dengan pembuatan atau evaluasi atas kebijakan publik selain dibicarakan sebagai dasar negara.
Pancasila dapat dihidupkan kembali sebagai nilai-nilai dasar yang memberi orientasi dalam pembuatan kebijakan publik yang pro terhadap aspek-aspek agama, kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi dan keadilan sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila.
Revitalisasi nilai-nilai Pancasila, hendak menunjuk pada sebuah upaya untuk memperkuat kembali Pancasila sebagai satu-satunya karakter (habitus) bangsa yang dapat menyelamatkan, mempersatukan, dan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bung Karno dalam Latif (2011:1-121) mengatakan: “Tiap-tiap bangsa mempunyai karakteristik tersendiri, oleh karena pada hakikatnya, bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam berbagai hal, dalam kebudayaan, perekonomian, dan watak. “
Tugas revitalisasi dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila tidak lagi untuk mengusir penyakit kolonialisme Barat, tetapi “Kolonialisme bangsa sendiri” yang benar-benar telah menjadi penyakit yang mengeroposkan bangsa dengan mengorupsi dan mencuri martabat serta harta kekayaan bangsa sendiri untuk memperkaya diri dan keluarga.
Sebuah ironi “Kolonialisme baru” yang kini menguak bagaikan fenomena gunung es di bangsa ini adalah perilaku korupsi, narkoba, kekerasan seksual, perdagangan manusia dan lainnya.
Pancasila sebuah ideologi yang membentuk karakter sejati dari bangsa selalu terbenam dalam cermin keasliannya. Sebuah karakter yang baik selalu didukung oleh bentuk-bentuk kecerdasan yang utuh dengan kompetensi intelektual, kejiwaan dan moral yang saling bersinergi, sehingga membuat orang bukan sekedar cerdas intelek tetapi arif dan bijaksana dalam hidup.
Sasaran dalam penyelenggaraan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dapat melalui penerapan Model Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila (PNP) secara personal, yaitu menjadi sebuah tugas pendidikan dan penyelenggaraan sistem norma dan hukum yang terafiliasi dengan local wisdom dan local knowledge masyarakat bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika sedangkan secara institusional adalah membentuk keteladanan pejabat dan aparat penyelenggara negara dari pusat sampai ke daerah.
Pancasila harus dikembalikan pada kekuatan utamanya semula sebagai tenaga luhur yang mendasari serta memotivasi segala pikiran, semangat, hati, jiwa dan kehendak manusia Indonesia.
Aspek moralitas seseorang terdiri dari pengetahuan, sikap dan perilaku moral. Sekolah merupakan lembaga yang bertugas membina dan mengembangkan kematangan moral peserta didik, baik dalam pembinaan kaidah moral, sikap moral, perilaku moral maupun pertimbangan moralnya.