Dari Swedia, Lakso Anindito Turut Berjuang Bersama Pegawai KPK Lainnya

- Senin, 7 Juni 2021 | 10:06 WIB
Lakso Anindito
Lakso Anindito

Berkuliah S-2 di Swedia sejak tahun lalu, permintaan Lakso Anindito mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) secara daring ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia termasuk salah satu pemohon gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

AGUS DWI PRASETYO, Jakarta, Jawa Pos

 

JIKA proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak memicu kontroversi, Lakso Anindito semestinya bisa berfokus pada studi S-2 di Lund University, Swedia. Jika 75 rekannya tidak dinonaktifkan pimpinan, dia pun semestinya bisa tenang pulang ke Indonesia pada 17 Juni nanti.

Namun, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK telah menyedot perhatiannya. Di Swedia, Lakso, satu di antara tiga pegawai KPK yang belum menjalani tes tersebut, intensif meng-update perkembangan kontroversi tersebut melalui jaringan sosial jarak jauh. Ditampungnya keluh kesah para pegawai tentang TWK sembari tetap berkuliah S-2.

”Teman-teman (di KPK, Red) bercerita tentang pertanyaan-pertanyaan aneh waktu TWK. Kebanyakan berseberangan dengan nilai-nilai di KPK,” kata penyidik KPK yang menempuh studi di Swedia sejak Agustus tahun lalu tersebut saat dihubungi Jawa Pos dari Jakarta pada Kamis (3/6).

Pertanyaan-pertanyaan aneh saat wawancara TWK itu mencuat ke publik sebelum Lebaran bulan lalu. Sejumlah pegawai mendapat pertanyaan konyol. Misalnya, kenapa belum menikah, salat Subuh pakai kunut atau tidak, hingga memilih Alquran atau Pancasila.

Ada pula yang mendapat pertanyaan mau menerima donor darah dari nonmuslim atau tidak. Bahkan, ada pegawai yang ditanyai tentang aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK dan kontroversi Firli Bahuri menjadi calon pimpinan KPK pada 2019.

Polemik TWK itu sama sekali tidak digubris pimpinan KPK. Tepat pada 1 Juni lalu, Ketua KPK Firli Bahuri memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 1.271 pegawai menjadi ASN. Mereka yang dilantik adalah para pegawai yang memenuhi syarat (MS) menjadi ASN.

Sementara itu, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, 51 pegawai, mendapat label warna merah dan diberhentikan per 1 November mendatang. Sisanya, 24 pegawai, masih diberi kesempatan mendapat pembinaan ulang.

Selama tugas belajar di Swedia, Lakso terus mengikuti perkembangan alih status kepegawaian tersebut. Bahkan, Lakso ikut andil dalam perjuangan menuntut keadilan untuk rekan-rekannya. Dia masuk dalam sembilan pemohon gugatan uji materi (judicial review) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Saya ikut mengajukan karena legal standing saya kuat sebagai pegawai KPK yang belum ikut TWK,” terangnya. Pemohon uji materi lainnya merupakan perwakilan 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Yakni, Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Faisal, Andre D. Nainggolan, Benydictus Siumala Martin, dan Tri Artining Putri.

Ada dua pasal di UU 19/2019 tentang KPK yang dimohonkan untuk diuji di MK. Keduanya adalah pasal 69B ayat (1) yang mengatur ketentuan alih status penyelidik dan penyidik KPK yang belum berstatus ASN dapat diangkat menjadi ASN. Serta, pasal 69C yang mengatur jangka proses peralihan alih status selama dua tahun sejak UU KPK mulai berlaku. Dua pasal itu diuji terhadap pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (2), dan pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Pengajuan gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Jumat (2/6) pekan lalu. ”Jadi, meski di sini (Swedia), saya tetap ikut (berjuang bersama pegawai KPK yang lain),” ujar pria yang mendapat beasiswa dari pemerintah Swedia tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X