Bibit Ilegal dari 10 Negara Dimusnahkan

- Minggu, 6 Juni 2021 | 13:21 WIB
Balai Karantina Pertanian (BKP) Balikpapan berhasil mengungkap pengiriman benih-benih tumbuhan dari luar negeri tanpa izin. Benih tersebut dianggap bisa membawa hama ke Indonesia.
Balai Karantina Pertanian (BKP) Balikpapan berhasil mengungkap pengiriman benih-benih tumbuhan dari luar negeri tanpa izin. Benih tersebut dianggap bisa membawa hama ke Indonesia.

Balai Karantina Pertanian (BKP) Balikpapan berhasil mengungkap pengiriman benih-benih tumbuhan dari luar negeri tanpa izin. Benih tersebut dianggap bisa membawa hama ke Indonesia.

 

BALIKPAPAN–Balai Karantina Pertanian (BKP) Balikpapan melakukan pemusnahan terhadap benih tumbuh-tumbuhan sebanyak 5,9 kilogram. Bibit tersebut berasal dari 10 negara. Antara lain Malaysia, Tiongkok, Singapura, Australia, Jerman, Thailand, Lithuania, Tonga, Amerika Serikat, dan Kepulauan Solomon.

Hasil penahanan tersebut berasal dari tempat pemasukan Wilayah Kerja Kantor Pos Balikpapan dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Ridwan Alaydrus mengatakan, benih-benih yang dimusnahkan terdiri atas benih tanaman hias (kaktus, bunga hyacin, caladium, dan adenium), sayuran (paprika dan selada), rumput, dan buah-buahan (melon, pepaya, semangka, jeruk).

“Benih tersebut dimusnahkan karena pemilik tidak bisa melengkapi dokumen Phytosanitary Certificate dari negara asal dan dokumen Surat Izin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian (Sipmentan) sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” paparnya.

Berkat sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak, pihaknya berhasil mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berpotensi terbawa melalui media pembawa. “Produk-produk ini kami tahan, karena tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan,” bebernya.

Ridwan melanjutkan, media pembawa hasil penahanan itu berpotensi besar sebagai sumber penyebaran OPTK. Jadi, OPTK dari berbagai negara itu sudah didata dan belum ada di Indonesia. “Itulah yang wajib kami cegah. Jangan sampai HPHK masuk lewat benih-benih tadi,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan sisa sampel uji laboratorium karantina tumbuhan dengan total 30,9 kilogram yang sebagian besar merupakan sayur-sayuran.

Perincian sisa sampel uji tersebut antara lain terdiri 4.050 gram bawang daun, 2.700 gram bawang putih, 1.800 gram bawang merah, 450 gram bawang bombai, 3.150 gram kentang, 4.800 gram beras, 1.800 gram tomat, 3.600 gram wortel, 3.600 gram cabe rawit, 2.250 gram cabe kering, 450 gram kurma kering, 450 gram labu, 450 gram kubis, 900 gram kedelai, dan 450 gram benih jagung.

Pemusnahan sisa sampel uji itu merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi untuk menjamin mutu hasil pengujian. (aji/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X